Beranda / Kabar Kalbar / Sengketa Lahan SLB Dharma Asih Pontianak Kandas di Banding, Pengadilan Tinggi Nyatakan Gugatan Cacat Formil

Sengketa Lahan SLB Dharma Asih Pontianak Kandas di Banding, Pengadilan Tinggi Nyatakan Gugatan Cacat Formil

Sengketa lahan SLB Dharma Asih Pontianak diputus Pengadilan Tinggi Pontianak

Narafakta-Pontianak – Sengketa lahan SLB Dharma Asih Pontianak berbalik arah di tingkat banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak resmi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 180/Pdt.G/2025/PN Ptk dalam perkara sengketa lahan SLB Dharma Asih Pontianak.

Dalam putusan banding Nomor 31/Pdt.G/2026/PT PTK, hakim menyatakan gugatan pihak sekolah tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena dinilai mengandung cacat formil.

Cacat Formil Jadi Penentu, Gugatan Dianggap Kurang Pihak

Majelis Hakim menilai gugatan SLB Dharma Asih tidak memenuhi syarat formil karena tidak melibatkan pihak-pihak penting dalam perkara.

Pihak yang seharusnya ikut digugat:

Gusti Rudi Afrizal (penjual)

Hakim menegaskan penjual wajib dilibatkan untuk membuktikan dasar transaksi objek sengketa.

Notaris/PPAT pembuat AJB

Karena gugatan mempersoalkan keabsahan Akta Jual Beli (AJB), maka pejabat pembuat akta harus menjadi pihak dalam perkara. Majelis menyebut kekurangan pihak ini sebagai bentuk “Plurium Litis Consortium”, yang menyebabkan gugatan tidak bisa diperiksa lebih lanjut.

Awal Sengketa: Klaim Hibah vs Sertifikat Hak Milik

Kasus sengketa lahan SLB Dharma Asih Pontianak bermula dari klaim pihak sekolah atas tiga bidang tanah berdasarkan Akta Hibah tahun 1989. Namun, lahan tersebut telah beralih kepemilikan dan terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hendri Mahyudin melalui proses jual beli pada tahun 2013 di hadapan PPAT. Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Pontianak sempat memenangkan pihak sekolah.

Namun, Hendri Mahyudin bersama ATR/BPN Kota Pontianak mengajukan banding dengan dalil:

-Pembelian dilakukan secara sah dan beritikad baik

-Proses penerbitan sertifikat telah sesuai prosedur hukum

-Tim Hukum Berperan dalam Pembalikan Putusan

Keputusan banding ini juga tidak lepas dari peran tim kuasa hukum masing-masing pihak:

-Hendri Mahyudin (Pembanding I):

-Vinna Lusiana, SH, M.Kn & Partners

-ATR/BPN Kota Pontianak (Pembanding II):

-Bambang Sulistyo, S.H., M.A.P dan tim

-SLB Dharma Asih (Terbanding):

-Phendi Harthandi, S.H. dan John Pasulu, S.H., M.H.

Putusan Akhir: Gugatan Ditolak, SLB Dibebani Biaya Perkara

Dalam musyawarah yang dipimpin Hakim Ketua Imam Supriyadi, S.H., M.H., majelis memutuskan:

-Mengabulkan eksepsi pembanding

-Menyatakan gugatan tidak dapat diterima

-Menghukum pihak SLB Dharma Asih membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan

-Biaya perkara di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.

Dampak Putusan: Hak Hendri Mahyudin Kembali Kuat

Dengan putusan ini, seluruh amar putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang sebelumnya membatalkan hak milik Hendri Mahyudin dinyatakan tidak lagi berlaku. Artinya, posisi hukum atas kepemilikan lahan kembali menguat di pihak pembanding.

 

Penulis : Eky

Editor : Tim Redaksi