Narafakta-Pontianak–Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan narkoba dengan terdakwa oknum anggota Polres Melawi, Meigi Alrianda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (15/4/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari penyidik kepolisian untuk menguatkan pembuktian.
Kuasa Hukum Temukan Perbedaan Dokumen
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menyoroti adanya perbedaan keterangan antara saksi dan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Herman Hofi Munawar selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa BAP yang dimiliki pihaknya tidak sama dengan dokumen yang berada di tangan jaksa maupun yang ditunjukkan di persidangan. “Ada perbedaan antara BAP yang kami pegang dengan yang ada di kejaksaan, termasuk yang disampaikan di persidangan. Bahkan tanda tangannya juga berbeda,” ujar Herman.
Alur Barang Bukti Dinilai Tidak Jelas
Selain dokumen, kuasa hukum juga menilai penanganan barang bukti tidak melalui prosedur yang semestinya. Mereka menyoroti tidak adanya berita acara saat barang bukti berpindah dari gudang jasa pengiriman JNT ke Bea Cukai hingga akhirnya ke kepolisian. Menurut Herman, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan celah dalam keabsahan barang bukti. “Barang bukti itu harus dijaga ketat. Tapi faktanya sempat dibuka kembali dan diperlihatkan. Kalau prosesnya tidak sesuai aturan, maka bisa dipersoalkan secara hukum,” katanya.
Penahanan Dipertanyakan
Pihak kuasa hukum turut mempertanyakan proses penangkapan dan penahanan terdakwa. Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian waktu antara penangkapan yang terjadi pada 16 Oktober dan terbitnya surat perpanjangan penahanan pada 19 Oktober. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan untuk memberikan waktu klarifikasi terhadap berbagai hal yang dipersoalkan dalam sidang.Langkah tersebut diapresiasi kuasa hukum sebagai upaya menjaga objektivitas proses hukum.
Minta Saksi Tambahan Dihadirkan
Kuasa hukum juga meminta agar pihak Bea Cukai dan perusahaan jasa pengiriman JNT dihadirkan dalam sidang berikutnya guna menjelaskan alur barang bukti secara rinci. “Kami berharap semua pihak terkait bisa dihadirkan. Jika tidak, kami akan mengajukan permintaan penjemputan paksa,” tegas Herman.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Terdakwa tetap mengikuti seluruh proses dan menyerahkan penilaian kepada majelis hakim.
Penulis : Eky
Editor : Tim Redaksi






