Putusan sengketa lahan SLB Dharma Asih dibatalkan di tingkat banding
Narafakta-Pontianak-Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak dalam perkara sengketa lahan SLB Dharma Asih.Putusan banding Nomor 31/Pdt.G/2026/PT PTK menyatakan gugatan pihak sekolah tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena mengandung cacat formil.
Gugatan SLB Dharma Asih Dinyatakan Cacat Formil, Hakim Temukan Kekurangan Pihak dalam Gugatan
Majelis Hakim menilai gugatan sengketa lahan SLB Dharma Asih tidak memenuhi syarat karena tidak melibatkan pihak penting dalam perkara.
Pihak yang seharusnya ikut digugat antara lain:
-Penjual objek sengketa, Gusti Rudi Afrizal
-Notaris/PPAT yang membuat Akta Jual Beli (AJB)
Hakim menyebut kondisi ini sebagai Plurium Litis Consortium (kurang pihak) yang membuat gugatan tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
Perkara Bermula dari Klaim Hibah Tahun 1989
Lahan Sudah Bersertifikat atas Nama Pembanding, sengketa lahan SLB Dharma Asih bermula dari klaim tiga bidang tanah berdasarkan Akta Hibah tahun 1989.
Namun, lahan tersebut telah beralih kepemilikan dan terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hendri Mahyudin melalui transaksi jual beli pada 2013 di hadapan PPAT.
Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Pontianak sempat memenangkan pihak SLB Dharma Asih.
Strategi Vinna Lusiana–Edward Murti Berbuah Kemenangan Banding
Dalil Pembanding Diterima Hakim
Dalam proses banding, pihak pembanding mengajukan sejumlah argumen utama:
Pembelian dilakukan secara sah dan beritikad baik
Prosedur penerbitan sertifikat telah sesuai hukum
Majelis Hakim akhirnya mengabulkan eksepsi pembanding dan membatalkan putusan sebelumnya.
Putusan Akhir: Gugatan Ditolak, SLB Bayar Biaya Perkara
Majelis Hakim yang dipimpin Imam Supriyadi, S.H., M.H. memutuskan:
-Mengabulkan eksepsi pembanding
-Menyatakan gugatan tidak dapat diterima
-Menghukum pihak SLB Dharma Asih membayar biaya perkara
-Biaya perkara di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.
-Putusan PN Pontianak Tidak Berlaku Lagi
Dengan putusan ini, seluruh amar putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang sebelumnya memenangkan pihak SLB Dharma Asih tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Hak kepemilikan atas lahan kembali menguat di pihak pembanding.
Penulis : Jego
Editor : Tim Redaksi





