Beranda / Kabar Kalbar / Kuasa Hukum Ketua Bawaslu Pontianak Soroti Inkompetensi Saksi Ahli

Kuasa Hukum Ketua Bawaslu Pontianak Soroti Inkompetensi Saksi Ahli

Kuasa hukum Ketua Bawaslu Pontianak sorot ahli tak kompeten

narafakta-Pontianak, 18 April 2026 – Kuasa hukum Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Rusliyadi, mempertanyakan kompetensi saksi ahli dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya, Ridwan.

Rusliyadi menilai pernyataan saksi ahli dalam persidangan menimbulkan kejanggalan serius, khususnya terkait pemahaman terhadap hierarki hukum.

Pernyataan Ahli Dipertanyakan

Rusliyadi mengungkapkan, saksi ahli sempat menjawab pertanyaan terkait konflik norma hukum antara putusan Mahkamah Konstitusi dan petunjuk teknis kejaksaan.

“Ada norma yang lebih tinggi yakni Mahkamah Konstitusi dan adanya petunjuk teknis kejaksaan, maka yang mana yang akan diikuti? Ikut petunjuk jaksa, kata saksi ahli. Nah ini yang sangat-sangat lucu,” kata Rusliyadi.

Menurutnya, jawaban tersebut menunjukkan lemahnya pemahaman dasar hukum dari saksi ahli yang dihadirkan dalam proses penyidikan.

Disebut Jadi Dasar Penetapan Tersangka

Rusliyadi juga menyoroti bahwa keterangan saksi ahli tersebut digunakan dalam tahap penyidikan, yang kemudian berujung pada penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Ahli ini yang dipakai waktu penyidikan, inilah yang jadi sebab pemohon ini menjadi tersangka,” tegasnya.

Kerugian Negara Dipersoalkan

Selain itu, ia mempertanyakan klaim adanya kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar dalam kasus tersebut.

Menurut Rusliyadi, angka tersebut belum didukung oleh hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dikatakan ada kerugian Rp1,7 miliar, dari mana kerugiannya? Padahal belum ada perhitungan riil dari BPK,” ujarnya.

Ahli Akui Belum Pahami Tahapan Pemilu

Rusliyadi juga mengungkapkan bahwa saksi ahli mengaku belum pernah mempelajari tahapan pemilu versi KPU maupun Bawaslu.

Hal ini dinilai menjadi indikator kuat bahwa ahli tersebut tidak memiliki kompetensi yang relevan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Peringatan Potensi Kriminalisasi

Ia pun mengingatkan bahwa penggunaan saksi ahli yang tidak kompeten berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap penegakan hukum.

“Inilah ahli-ahli yang tidak kompeten yang nantinya berpotensi mengkriminalisasi anak bangsa yang visioner dan hendak berkontribusi untuk masyarakat,” pungkas Rusliyadi.

 

Penulis : Eky

Editor : Tim Redaksi