Beranda / Kabar Kalbar / Kuasa Hukum Sebut Kasus Ketua Bawaslu Pontianak Lemah, Kejari Ungkap Dugaan Kerugian Rp1,1 M

Kuasa Hukum Sebut Kasus Ketua Bawaslu Pontianak Lemah, Kejari Ungkap Dugaan Kerugian Rp1,1 M

Kuasa hukum sebut kasus Ketua Bawaslu Pontianak lemah saat Kejari ungkap dugaan kerugian Rp1,1 miliar dana hibah Pilkada 2024

Tim Kuasa Hukum Sebut Perkara Lebih Tepat Persoalan Administrasi Anggaran

Pontianak — Tim kuasa hukum Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak berinisial RD menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 memiliki dasar yang lemah.

Kuasa hukum RD, Rusliyadi, menyebut perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi pengelolaan anggaran, bukan tindak pidana korupsi.

“Dalam penyidikan, Kejaksaan Negeri Pontianak menyebut terdapat penggunaan dana sekitar Rp1,7 miliar yang dinilai tidak sesuai peruntukan,” kata Rusliyadi kepada wartawan di Pontianak, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, dana hibah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak yang disalurkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 900/80/NPHD-XI/2023 antara Pemerintah Kota Pontianak dan Bawaslu Kota Pontianak.

Rusliyadi menjelaskan seluruh penggunaan anggaran kegiatan pengawasan Pilkada telah dilengkapi dokumen pendukung, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan dokumentasi kegiatan.

“Semua kegiatan memiliki dokumen SPJ. Tidak ada uang yang digunakan tanpa pertanggungjawaban,” ujarnya.

Rp600 Juta Sudah Dikembalikan

Tim kuasa hukum menyebut sebagian dana sekitar Rp600 juta telah dikembalikan ke kas daerah sebelum proses penyelidikan dimulai.

Sementara itu, penyidik menyebut masih terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar dari total dugaan penyalahgunaan anggaran sekitar Rp1,7 miliar.

Rusliyadi mengatakan angka tersebut belum mencerminkan keseluruhan penggunaan anggaran.Ia menyebut dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan kegiatan pengawasan Pilkada, antara lain:

-Honor staf Panwaslu Kecamatan

-Operasional Panwascam

-Sewa meubel dan laptop

-Kegiatan evaluasi pengawasan

-Penyampaian laporan kegiatan

-Kegiatan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI

Menurutnya, seluruh pengeluaran tersebut telah tercantum dalam RAB dan memiliki dokumen pertanggungjawaban.

Pengelolaan Dana Hibah Diatur Regulasi

Rusliyadi menjelaskan pengelolaan dana hibah pemilihan telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

-Permendagri Nomor 41 Tahun 2020

-Permendagri Nomor 54 Tahun 2019

Dalam aturan tersebut, pengawasan penggunaan dana hibah dilakukan melalui mekanisme pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti Inspektorat.

“Dalam aturan disebutkan bahwa sisa dana hibah dapat disetorkan paling lambat tiga bulan setelah penetapan calon terpilih,” jelasnya.

Selain itu, pedoman teknis pengelolaan dana hibah juga diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor 272/HK.01.00/K1/08/2024.

Keputusan Komisioner Bersifat Kolektif Kolegial

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa keputusan penggunaan anggaran di internal Bawaslu diambil melalui rapat pleno komisioner yang bersifat kolektif kolegial.

Menurut Rusliyadi, ketua bertanggung jawab secara kelembagaan atas penandatanganan NPHD, tetapi bukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan anggaran.

“Pengelolaan administrasi dan keuangan berada pada sekretariat, termasuk koordinator sekretariat dan bendahara,” katanya.

Ia juga menilai pengembalian dana sekitar Rp600 juta menunjukkan adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran.

“Kalau ada niat memperkaya diri, tentu dana itu tidak akan dikembalikan,” ujarnya.

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kota Pontianak 2024.

Kedua tersangka tersebut adalah Ketua Bawaslu Kota Pontianak RD dan Koordinator Sekretariat (Korsek) berinisial TK.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, mengatakan penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak November 2025.

“Perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” katanya, Senin (2/3/2026).

Penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, menyita dokumen penting, serta memeriksa sejumlah saksi.

Dari total dana hibah sekitar Rp10 miliar, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran sekitar Rp1,7 miliar.

Sebagian dana sekitar Rp600 juta telah dikembalikan, sehingga masih terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.

Namun demikian, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi.

Kejaksaan menyatakan penyidikan perkara tersebut masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.