Narafakta-Pontianak, Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak (Polnep), Muhammad Iqbaal, dilaporkan ke polisi usai aksi demonstrasi di lingkungan kampus pada Rabu, 8 April 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dalam aksi unjuk rasa.
Menindaklanjuti laporan itu, Iqbaal didampingi kuasa hukumnya, Eka Nurhayati Ishaq, memenuhi panggilan klarifikasi di Polresta Pontianak, Selasa (28/4/2026).
Kuasa Hukum: Aksi Mahasiswa Dilindungi Undang-Undang
Kuasa hukum Iqbaal, Eka Nurhayati Ishaq, menegaskan kehadiran kliennya merupakan bentuk itikad baik dalam menghadapi proses hukum.
“Saya mendampingi saudara Iqbaal untuk memenuhi panggilan klarifikasi atas laporan seseorang di Polresta Pontianak,” ujarnya.
Eka menolak membeberkan identitas pelapor. Ia juga menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Aksi Harus Tetap Ikuti Aturan
Menurutnya, aksi demonstrasi tetap harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku. “Peserta aksi wajib memperhatikan pasal 6 tentang kewajiban, serta pasal 15 terkait larangan. Selain itu, KUHP seperti pasal 170 juga menjadi rujukan,” jelasnya. Ia juga menyebut mekanisme penyampaian pendapat telah diatur dalam Perkapolri Nomor 9 Tahun 2008 dan Nomor 7 Tahun 2012.
Klaim Tidak Ada Pelanggaran
Eka menilai aksi yang dilakukan kliennya tidak melanggar hukum.
“Dalam penyampaian pendapat di lingkungan kampus, tidak ada permasalahan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Meski begitu, ia mengakui terdapat satu insiden yang masih perlu diklarifikasi.
“Ada poin yang belum dipahami klien kami dan perlu diluruskan,” tambahnya.
Iqbaal: Ini Suara Mahasiswa
Muhammad Iqbaal menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk aspirasi mahasiswa. “Apa yang kami sampaikan adalah bentuk kepedulian terhadap kondisi yang ada. Ini suara keresahan bersama,” ujarnya.
Penulis : Eky
Editor : Tim Redaksi





