Polemik Retret ASN, Pemprov Kalbar Beri Penjelasan Resmi
Narafakta-Pontianak- Polemik kegiatan retret Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akhirnya mendapat penjelasan resmi. Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menegaskan program tersebut tidak melanggar aturan dan tetap mengacu pada regulasi nasional.
Harisson menyebut peningkatan kompetensi ASN bukan sekadar program tambahan, tetapi kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Setiap ASN harus terus meningkatkan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan.
“Setiap ASN wajib meningkatkan kompetensi agar tetap relevan dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya, Minggu (5/4).
Dasar Aturan dan Fakta Anggaran
Harisson menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS juga mengatur kewajiban tersebut. Setiap ASN berhak mengikuti pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun.
Namun, Pemprov Kalbar masih menghadapi keterbatasan anggaran. Pada APBD 2026, alokasi pengembangan kompetensi baru mencapai sekitar 0,11 persen dari total belanja daerah. Angka ini masih jauh di bawah target 0,34 persen sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
Pemprov mengalokasikan Rp1,558 miliar untuk pengembangan kompetensi jabatan administrasi. Selain itu, Rp1,938 miliar dialokasikan untuk pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, serta jabatan fungsional kepemimpinan dan prajabatan.
Mekanisme Pergeseran Anggaran dan Penyesuaian
Harisson menegaskan, 25 perangkat daerah dan 11 UPT telah lebih dulu menganggarkan kegiatan retret. Sementara itu, perangkat daerah yang belum mengalokasikan anggaran diminta segera menyesuaikan melalui mekanisme pergeseran anggaran.
Pergeseran Tidak Boleh Sembarangan
Pemprov Kalbar mengirim surat tertanggal 6 Maret 2026 untuk meminta penyesuaian tersebut. Harisson menekankan, setiap pergeseran wajib mengikuti aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Pergeseran hanya boleh dalam jenis belanja yang sama. Kami tidak boleh menggeser anggaran dari kegiatan masyarakat, hibah, atau pembangunan infrastruktur,” tegasnya.
Efisiensi Diperkuat, Retret Akan Disesuaikan
Pemprov Kalbar juga memperkuat kebijakan efisiensi setelah terbit Surat Edaran Mendagri 31 Maret 2026. Fokus utama kebijakan ini menyasar pengurangan belanja perjalanan dinas.
Sebelumnya, Pemprov telah memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen dan merasionalisasi kegiatan perangkat daerah dalam APBD 2026.
“Ke depan, kami akan menyesuaikan kegiatan retret, termasuk lokasi pelaksanaannya agar tetap efisien,” tutup Harisson.
Penulis : Eky
Editor : Tim Redaksi






