Beranda / Nasional / Apakah Hanya Sekadar Oknum atau Menutupi Lemahnya Sistem Pengawasan Kementerian?

Apakah Hanya Sekadar Oknum atau Menutupi Lemahnya Sistem Pengawasan Kementerian?

Skandal Vendor Kemenperin Ratusan Miliar, Dugaan Bukan Hanya Oknum

Narafakta-Jakarta, 24 April 2026- Maraknya pemberitaan di berbagai media massa dan media sosial tentang kerugian ratusan miliar dari kalangan vendor di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sangat menarik. Dengan jumlah kerugian yang sangat besar dan sudah melibatkan banyak vendor dan juga seperti informasi yang beredar bahwa ternyata pengadaan dengan pola tersebut sudah sejak lama dijalankan di Kemenperin dan serta membuat beberapa bank plat merah yang ikut terseret menjadi macet tagihannya ke para vendor.

Apakah yakin ini hanya ulah satu orang oknum saja?

Kasus yang melibatkan program sertifikasi dan bimbingan teknis Industri Kecil Menengah (IKM) tahun 2024 kini memasuki fase yang lebih kompleks dan nampaknya terus digiring hanya karena kesalahan oknum satu orang namun bisa jadi secara sistemik justru memang ingin menutupi bahwa masih lemahnya sistem pengawasan internal dan bisa jadi banyak pihak lain dalam Kementerian yang terlibat dibelakangnya.

Sejumlah vendor yang terlibat dalam program tersebut mengaku telah menjalankan pekerjaan berdasarkan dokumen resmi negara—mulai dari Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Penunjukan Langsung (SPL), hingga Berita Acara Serah Terima (BAST). Seluruh dokumen tersebut ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menggunakan atribut resmi kementerian.

Namun di tengah perjalanan, proyek yang telah selesai dilaksanakan justru dinyatakan tidak sah dan dikaitkan dengan tindakan “oknum”. Narasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha yang sejak awal beroperasi dengan asumsi bahwa mereka berhadapan dengan institusi resmi negara, bukan individu.

Yang membuat situasi semakin pelik, tidak sedikit vendor yang membiayai proyek ini melalui pinjaman dari bank milik negara. Dalam prosesnya, dokumen SPK dan kontrak proyek bahkan telah melalui proses validasi internal perbankan dan dinyatakan layak untuk pembiayaan oleh pihak bank. Bayangkan, pihak bank pun sudah percaya.

Artinya bank tersebut melihat proyek ini sebagai legal dan kredibel sehingga kalangan vendor berani mengambil risiko finansial berdasarkan validasi institusi formal yaitu adanya dokumen resmi negara.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan juga Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dijelaskan bahwa: Pejabat bertindak bukan sebagai individu, tetapi sebagai representasi jabatan dan institusi.

Dengan kata lain, ketika ada PPK menandatangani dokumen maka secara sah yang bertindak adalah kementerian, bukan pribadi.

Analogi Perbankan dan Nasabah

Dalam sudut pandang lain mari kita bandingkan. Bayangkan ada seorang nasabah datang ke sebuah kantor cabang bank. Nasabah tersebut kemudian dilayani oleh pegawai bank (teller, customer service atau marketing). Ketika terjadi proses layanan perbankan, nasabah menjadi yakin dan percaya karena bertemu dengan pegawai bank yang memakai seragam bank, duduk di kantor resmi bank dan memakai lembar dokumen resmi bank.

Lalu ketikaterjadi fraud sehingga uang simpanan hilang, apakah kemudian nasabah kemudian bisa menerima bahwa semua itu akibat kesalahan pribadi seorang teller, customer service atau marketing saja? Logikanya bagi masyarakat umum, siapa pun yang memakai atribut resmi pasti dianggap mewakili institusi, bukan perorangan.

Dalam kasus Kemenperin, kalangan vendor berinteraksi dengan pejabat resmi PPK di kantor Kementerian dan mendapat dokumen resmi berstempel cap basah Kementerian sehingga sangat wajar jika para vendor telah bekerjasama dengan institusi Kementerian, bukan dengan individu pegawai Kementerian.

Patut menjadi pertanyaan besar, mengapa praktek tersebut bisa berjalan tanpa terdeteksi padahal sudah sejak lama terjadi. Nampak jelas bahwa lemahnya fungsi pengawasan internal mulai dari atasan PPK dan Pejabat Struktural lainnya dalam Direktorat terkait atau mungkin memang menjadi lemah karena ikut terlibat didalamnya?

Situasi ini menempatkan pelaku usaha kalangan vendor Kemenperin pada posisi yang sulit, di jelaskan berbagai berita bahwa vendor telah selesai melaksanakan tugasnya menjalankan program pelatihan dan sertifikasi kalangan industri namun kemudian juga akhirnya dipersalahkan akibat kelalaian dan kelemahan pengawasan internal Kementerian.

Penulis : Gagah 

Editor : Tim Redaksi