Narafakta-Pontianak-Sidang praperadilan terkait dugaan rekayasa kasus kepemilikan narkoba yang menjerat mantan polisi asal Melawi, Meigi Alrianda, memanas di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (20/4/2026).
Kuasa hukum membeberkan sejumlah kejanggalan serius dalam proses hukum, mulai dari perbedaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga dugaan cacat mendasar dalam unsur perkara.
Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Fatal
Kuasa hukum Meigi, Herman Hoffi Munawar, menegaskan adanya perbedaan signifikan dalam dokumen perkara yang dinilai tidak sekadar kesalahan administratif.
“Ada perbedaan-perbedaan yang sangat signifikan, khususnya perihal berita acara yang bukan hanya soal administrasi, melainkan pondasi landasan pro justitia untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Herman.
Lebih jauh, ia menyebut terdapat kesalahan fatal yang menyangkut unsur utama dalam sebuah tindak pidana.
“Menurut kami ada kefatalan yang luar biasa, baik terkait locus delicti maupun tempus delicti yang berbeda. Hal ini secara otomatis menyebabkan barang bukti menjadi tidak sah untuk dijadikan alat pembuktian guna menjerat terdakwa,” tambahnya.
BAP dan Keterangan Saksi Dipertanyakan
Kuasa hukum lainnya, Eka Nurhayati, turut menyoroti banyaknya kejanggalan dalam keterangan saksi dan dokumen yang diajukan dalam persidangan.
“Saya harap hakim objektif dalam menentukan keputusan nantinya, terlebih lagi banyak kejanggalan dalam keterangan saksi dan BAP yang diberikan,” ujar Eka.
Menurutnya, inkonsistensi tersebut harus menjadi pertimbangan penting dalam menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Uji Legalitas Penetapan Tersangka
Sidang praperadilan ini menguji sah tidaknya proses penetapan tersangka terhadap Meigi Alrianda dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba.
Pihak pemohon menilai terdapat indikasi rekayasa dalam proses penyidikan, sementara pihak termohon dari aparat penegak hukum menyatakan prosedur telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Sorotan Publik dan Ujian Integritas Penegakan Hukum
Perkara ini menyita perhatian publik karena melibatkan mantan aparat kepolisian serta dugaan cacat prosedur dalam penanganannya.
Putusan hakim dalam sidang praperadilan ini dinilai akan menjadi penentu arah kelanjutan perkara, sekaligus menguji profesionalitas dan integritas penegakan hukum di Kalimantan Barat.
Penulis : Eky
Editor : Tim Redaksi






