Beranda / Nasional / ABK Baru 3 Hari Kerja Dituntut Hukuman Mati Kasus 2 Ton Sabu, Keluarga Fandi Ramadhan Minta Keadilan

ABK Baru 3 Hari Kerja Dituntut Hukuman Mati Kasus 2 Ton Sabu, Keluarga Fandi Ramadhan Minta Keadilan

Fandi Ramadhan

Narafakta-Tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam. Di saat yang sama, ratusan kilometer dari sana, sebuah rumah sederhana di Belawan, Sumatera Utara, diliputi kecemasan. Nirwana dan Eman Efendi tak pernah membayangkan anak sulung mereka, Fandi Ramadhan (22), akan menghadapi ancaman hukuman mati.
Fandi menjadi satu dari enam terdakwa dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal tanker Sae Dragon. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati setelah menyatakan unsur dakwaan primer terpenuhi.
Namun bagi keluarga, Fandi bukanlah pelaku utama.

Ia hanya seorang anak buah kapal (ABK) yang baru beberapa hari bekerja ketika operasi pemindahan barang di tengah laut terjadi. Fandi disebut naik ke kapal pada 14 Mei 2025 setelah sebelumnya menunggu tanpa kepastian di Thailand. Dalam pelayaran menuju Phuket, terjadi transfer muatan dari kapal lain yang belakangan diketahui berisi narkotika.

“Dia cuma ingin bekerja. Kami tidak pernah diajari jadi penjahat,” ujar Nirwana dengan mata berkaca-kaca.Fandi merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Negeri Malahayati Aceh. Sejak lulus pada 2022, ia berupaya mencari pekerjaan untuk membantu ekonomi keluarga dan membiayai lima adiknya. Kontrak kerja yang ia peroleh melalui agen resmi menjanjikan gaji 2.000 dolar AS per bulan, dengan keterangan muatan kapal berupa minyak.

Di persidangan, Fandi membantah mengetahui adanya narkotika di kapal tersebut.
“Saya hanya pekerja. Tidak punya kuasa menentukan muatan atau arah kapal,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, JPU Gustirio menyatakan tuntutan mati diajukan setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli forensik. Barang bukti yang diperiksa dinyatakan positif mengandung narkotika. Enam terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain Fandi, empat warga Indonesia lainnya Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir serta dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, juga menghadapi tuntutan serupa.
Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan (pleidoi), setelah tim penasihat hukum meminta waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan.

Kasus ini memunculkan perdebatan publik. Di satu sisi, negara dituntut tegas terhadap kejahatan narkotika berskala besar. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai posisi dan peran masing-masing terdakwa dalam rantai kejahatan tersebut. Apakah seluruh awak kapal memiliki tingkat keterlibatan yang sama?
Apakah pekerja di lapisan terbawah memiliki kendali atas keputusan strategis kapal? Pertanyaan-pertanyaan itu kini berada di tangan majelis hakim.

Saat digiring menuju ruang tahanan, Fandi sempat bersuara lantang.
“Hukum di Indonesia itu tidak adil, saya tidak bersalah,” ujarnya.
Bagi keluarga di Belawan, harapan mereka sederhana: agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta secara utuh dan memutus perkara dengan adil.
Di tengah sorotan kasus besar ini, satu hal menjadi jelas di balik angka tonase narkotika yang mencengangkan, ada keluarga yang menunggu kepastian nasib seorang anak.

Tag: