Narafakta-Pontianak – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, menilai publik patut mengapresiasi langkah cepat Ditresnarkoba Polda Kalbar yang menggerebek salah satu tempat hiburan malam (THM) karaoke di Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Menurut Herman, penggerebekan tersebut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi keberadaan hiburan malam yang diduga kerap menjadi tempat peredaran gelap narkotika di Kota Pontianak.
“Publik patut mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Kalbar atas penggerebekan salah satu karaoke di Jalan Budi Karya. Hal ini harus menjadi perhatian serius guna mengevaluasi berbagai bentuk hiburan malam yang terkadang menjadi tempat peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Ia menilai kritik masyarakat terhadap Pemerintah Kota Pontianak yang dianggap tidak peduli terhadap persoalan tersebut juga perlu dihargai sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap kondisi Kota Pontianak. Namun demikian, Herman menegaskan bahwa Pemkot Pontianak memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang narkoba.
“Secara yuridis formal, penanganan THM yang diduga terindikasi menjadi sarang narkoba melibatkan dua sistem hukum, yaitu hukum administrasi negara yang menjadi tupoksi pemerintah daerah dan hukum pidana yang menjadi kewenangan kepolisian,” jelasnya.
Ia menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemkot Pontianak hanya memiliki kewenangan dalam pengawasan operasional, evaluasi izin, hingga pencabutan izin usaha apabila tempat hiburan malam terbukti melanggar ketertiban umum atau membiarkan terjadinya tindak pidana. Sementara itu, tindakan seperti penggeledahan, tes urine, penangkapan, maupun penahanan bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Pemkot melalui Satpol PP hanya terbatas pada penegakan ketertiban umum, bukan penindakan tindak pidana narkotika. Kewenangan pidana sepenuhnya berada di tangan kepolisian atau BNN sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Herman menyebut kondisi tersebut sering membuat pemerintah daerah terkesan tidak mampu bertindak cepat terhadap dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Menurutnya, Satpol PP juga tidak dibekali kemampuan intelijen untuk mendeteksi aktivitas peredaran narkotika di dalam room karaoke atau THM.
“Setelah dilakukan penggerebekan oleh kepolisian, barulah pemkot dapat menindaklanjuti dari aspek hukum administrasi,” tambahnya.
Ia menilai langkah Polda Kalbar yang menyurati Pemkot Pontianak pasca penggerebekan menjadi momentum tepat untuk membangun sinergitas regulasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Herman mendorong agar Pemkot Pontianak dan Polda Kalbar segera menyusun Memorandum of Understanding (MoU) untuk membentuk Satgas Bersama Pengawasan Tempat Hiburan Malam.
“Pemda tidak boleh berjalan sendiri. Harus ada integrasi daya paksa kepolisian ke dalam kebijakan daerah,” tegasnya.
Menurut Herman, meskipun Pemkot Pontianak tidak memiliki kewenangan pidana, pemerintah daerah sebenarnya mempunyai kekuatan administratif berupa pencabutan izin usaha yang sangat ditakuti pengelola tempat hiburan malam. Karena itu, ia menekankan perlunya tindakan tegas tanpa kompromi apabila ditemukan indikasi narkoba di suatu THM.
“Begitu polisi menemukan narkoba di sebuah THM, Pemkot harus langsung mencabut izin usahanya tanpa kompromi. Hanya dengan kepastian hukum yang agresif seperti ini, efek jera bagi pengelola THM dapat terwujud demi melindungi generasi muda Pontianak,” pungkasnya.
Penulis : Gagah
Editor : Tim Redaksi






