Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Resmi Jadi Tersangka, HWCI Kalbar Apresiasi Polres Sambas
Eka Nurhayati Ishak, Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat
Sambas – Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sambas memasuki babak baru. Terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sambas.
Penetapan tersangka tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Hj. Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H. Eka menilai penetapan tersangka menjadi langkah penting dalam proses hukum sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani perkara yang melibatkan anak sebagai korban.
“Penetapan terduga pelaku sebagai tersangka merupakan langkah penting bahwa proses hukum berjalan dan bahwa keselamatan serta hak anak harus ditempatkan sebagai prioritas utama,” kata Eka.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sambas atas proses penanganan perkara tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Polres Sambas yang telah menangani perkara ini secara profesional, serius, dan dengan perspektif perlindungan anak,” ujarnya.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf a dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Eka menyoroti ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU TPKS yang mengatur pemberatan pidana dalam keadaan tertentu.
“Khusus Pasal 15 ayat (1) UU TPKS memberikan pemberatan 1/3 atau sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup keluarga dan/atau terhadap anak,” jelasnya.
Menurut Eka, penetapan tersangka bukan akhir dari perjuangan untuk mendapatkan keadilan. Proses hukum selanjutnya harus tetap berjalan secara profesional, objektif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Kami percaya, proses hukum yang profesional, objektif, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak akan menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh mendapat ruang, terlebih jika tindakan tersebut melibatkan penyalahgunaan kepercayaan maupun hubungan keluarga.
“Jangan pernah menyentuh batas yang merampas masa depan seorang anak. Jangan pernah menyalahgunakan kepercayaan dan hubungan keluarga. Karena di balik setiap anak ada masa depan bangsa yang wajib kita lindungi,” tegas Eka.
Ingatkan Perlindungan Identitas Korban
Eka juga meminta masyarakat tetap menjaga identitas anak yang menjadi korban. Menurutnya, perlindungan terhadap korban harus berjalan seiring dengan proses penegakan hukum.
“Identitas korban wajib dilindungi. Identitas tersangka juga tidak perlu diumbar sebelum proses hukum berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
HWCI Kalbar berharap penetapan tersangka menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap anak sekaligus memberikan pesan bahwa setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius.
“Terima kasih Polres Sambas. Lindungi anak. Tegakkan hukum. Jangan beri ruang bagi kekerasan seksual terhadap anak, dan untuk anak-anak Indonesia, kalian berharga, kalian harus dilindungi, dan suara kalian tidak boleh pernah diabaikan,” pungkasnya.
Penulis : Eky
Editor : Tim Redaksi
