PT MAS Dinilai Ingkari Janji Adat, Panglima Anseng : “Harusnya mereka tau diri”
Pontianak — Panglima Anseng, selaku perwakilan ahli waris keluarga besar almarhum Husensius, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap PT MAS yang dinilai tidak menjalankan kesepakatan damai yang sebelumnya telah dibuat bersama.
Hal tersebut disampaikan Anseng usai memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) pada 24 Agustus untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana pengerusakan dan pemerasan yang menyeret Leo Kumbang sebagai koordinator aksi massa.
Menurut Anseng, persoalan antara pihak perusahaan dan ahli waris sebenarnya telah menemukan titik penyelesaian melalui kesepakatan bersama. Namun, ia menilai komitmen tersebut belum sepenuhnya dijalankan oleh PT MAS.
“PT MAS harusnya tau diri dan menghargai kesepakatan yang sudah dibuat. Masih ada 21 sertifikat yang belum diselesaikan,” kata Anseng.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pihak ahli waris masih menghadapi kendala dalam proses validasi terhadap sejumlah hak yang mereka perjuangkan. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat keluarga ahli waris merasa belum mendapatkan kepastian atas penyelesaian persoalan yang telah dibicarakan sebelumnya.
Anseng menegaskan, persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan administrasi maupun kesepakatan antara kedua pihak, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hukum adat Suku Dayak yang sebelumnya menjadi bagian dalam proses penyelesaian.
Ia menilai PT MAS tidak menghormati nilai dan kesepakatan adat yang telah disepakati bersama dalam perjanjian damai. Karena itu, pihak ahli waris menyatakan akan mengambil langkah melalui mekanisme hukum adat.
“Sebagai ahli waris, kami akan menempuh hukum adat karena perusahaan tidak menghargai perjanjian damai yang sudah disepakati,” tegas Anseng.
Ia berharap PT MAS dapat kembali membuka ruang penyelesaian dan menghormati seluruh komitmen yang telah dibuat agar persoalan tersebut tidak semakin berkembang di tengah masyarakat adat.
Penulis : Eky
Editor : Tim Redaksi
