Mediasi Kembali Buntu, Kelompok Tani Beri Ultimatum 7 Hari untuk PT Rejeki Kencana

0
Mediasi Kembali Buntu, Kelompok Tani Ultimatum PT Rejeki Kencana

Perwakilan Kelompok Tani Bayur Usman Cs menyampaikan ultimatum tujuh hari kepada PT Rejeki Kencana usai mediasi sengketa lahan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kembali berakhir tanpa kesepakatan.

Kelompok Tani Bayur Usman Cs sebut PT Rejeki Kencana Belum Realisasikan Hasil Mediasi

KUBU RAYA – Mediasi sengketa lahan antara PT Rejeki Kencana dan Kelompok Tani Bayur Usman Cs kembali berakhir tanpa kesepakatan. Dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, kelompok tani memberikan ultimatum tujuh hari kepada perusahaan untuk merealisasikan tuntutan yang mereka nyatakan telah disepakati dalam mediasi sebelumnya.

Menurut perwakilan Kelompok Tani Bayur Usman Cs, sengketa tersebut telah berulang kali dimediasi dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, aparat penegak hukum, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, hingga pihak perusahaan. Seluruh proses itu, kata mereka, telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak.

Kelompok tani menyatakan, dalam sejumlah pertemuan sebelumnya PT Rejeki Kencana pernah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran terhadap masyarakat yang mengaku memiliki alas hak atas lahan yang menjadi objek sengketa.

 

“Kami sudah berkali-kali hadir dalam mediasi sebagai bentuk itikad baik. Kami menghormati setiap proses yang difasilitasi pemerintah, tetapi sampai hari ini kami menilai belum ada realisasi dari komitmen yang pernah disampaikan,” ujar perwakilan kelompok tani.

 

Mereka juga menyebut sempat menerima informasi bahwa realisasi pembayaran plasma akan dimulai pada Februari 2026. Namun, hingga mediasi terakhir digelar, pembayaran tersebut menurut mereka belum juga terlaksana. Padahal, persoalan ini disebut telah berlangsung sejak 2014.

Selain mempertanyakan belum adanya tindak lanjut dari hasil mediasi, kelompok tani turut menyoroti sikap perusahaan yang dinilai kurang menghormati kesepakatan yang telah dibangun serta minim berkoordinasi dengan pemerintah desa di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Dalam forum tersebut, Kelompok Tani Bayur Usman Cs meminta Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama aparat penegak hukum, termasuk Kapolres, Dandim, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kubu Raya, tetap bersikap netral serta mengawal penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, kelompok tani memberikan tenggat waktu selama tujuh hari, terhitung sejak Selasa (4/8/2026), kepada PT Rejeki Kencana untuk menunjukkan itikad baik dengan merealisasikan pembayaran yang mereka klaim telah lama dijanjikan.

Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian ataupun realisasi pembayaran, kelompok tani menyatakan akan mengambil langkah untuk menguasai kembali lahan yang mereka klaim sebagai hak berdasarkan dokumen alas hak yang mereka miliki.

 

Penulis : Eky

Editor : Tim Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *