Beranda / Kabar Kalbar / Gugatan Konsumen Andi Yanto Dilanjutkan, PN Pontianak Tolak Eksepsi Showroom Auto Plaza 88 dan Dipo Star Finance

Gugatan Konsumen Andi Yanto Dilanjutkan, PN Pontianak Tolak Eksepsi Showroom Auto Plaza 88 dan Dipo Star Finance

Dugaan Pemalsuan Dokumen Kredit Masuk Tahap Pembuktian

PONTIANAK – Upaya Andi Yanto dan istrinya, Meli, dalam mencari keadilan atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen kendaraan mulai menemukan titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan para tergugat dalam perkara perdata Nomor 257/Pdt.G/2025/PN Ptk. Putusan sela tersebut memastikan proses hukum tetap berlanjut ke tahap pembuktian pokok perkara guna mengungkap dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang disebut merugikan konsumen. Para tergugat dalam perkara ini meliputi pemilik Showroom Auto Plaza 88 dan pihak leasing PT Dipo Star Finance.

Bermula dari Pembelian Daihatsu Gran Max

Kasus ini bermula ketika Andi Yanto membeli satu unit mobil Daihatsu Gran Max Pickup bernomor polisi AD 9211 AB dari Showroom Auto Plaza 88 milik Adianto Elix Chai. Proses transaksi disebut dibantu oleh tenaga pemasaran bernama Oktavianus Apheng. Penggugat mengaku telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran, termasuk mentransfer uang muka sebesar Rp38 juta langsung ke rekening pemilik showroom. Selain itu, Andi Yanto juga menyerahkan lima lembar Bilyet Giro senilai Rp100 juta yang seluruhnya telah berhasil dicairkan. Namun, setelah seluruh pembayaran lunas sejak April 2023, BPKB asli kendaraan tak kunjung diserahkan oleh pihak showroom.

Dikejutkan Tagihan Leasing dan Status KOL 5

Permasalahan semakin serius ketika pada Oktober 2023, Andi Yanto mendadak menerima tagihan tunggakan cicilan dari PT Dipo Star Finance. Padahal, ia mengaku tidak pernah mengajukan pembiayaan atau kredit kendaraan tersebut.Setelah melakukan penelusuran, penggugat menemukan adanya 13 dokumen pembiayaan yang diduga memuat tanda tangan palsu atas nama dirinya dan sang istri. Akibat dugaan manipulasi data tersebut, nama Andi Yanto disebut masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan dengan status kolektibilitas lima atau KOL 5.

Kuasa Hukum Sebut Klien Jadi Korban Dugaan Manipulasi Data

Tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Rusliyadi, Kristoforus Rio Novyan, dan Albertus Pinus menyambut baik putusan sela tersebut.Kuasa hukum penggugat, Kristoforus Rio Novyan, menilai penolakan eksepsi menjadi bukti bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi syarat formil.

“Penolakan eksepsi ini membuktikan bahwa gugatan kami telah memenuhi syarat formil. Klien kami adalah korban dari tata kelola bisnis yang buruk dan dugaan manipulasi data pribadi,” ujar Kristoforus Rio Novyan.

Ia menegaskan pihaknya siap membuktikan bahwa kliennya telah melunasi kewajiban secara tunai maupun giro, tetapi justru dibebani tagihan leasing yang diduga fiktif.

“Kami siap membuktikan bahwa klien kami telah melunasi kewajibannya secara tunai/giro, namun justru dikriminalisasi secara administratif dengan tagihan leasing fiktif dan pemalsuan tanda tangan,” tegasnya.

Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Dalam pokok perkara, Andi Yanto juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap para tergugat.Penggugat meminta majelis hakim menghukum PT Dipo Star Finance untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar. Sementara terhadap Showroom Auto Plaza 88, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp2.157.320.000.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta pengadilan memerintahkan para tergugat menyerahkan BPKB asli kendaraan Daihatsu Gran Max miliknya. Selain itu, penggugat memohon agar seluruh dokumen kredit yang diduga dipalsukan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Sidang perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian dari masing-masing pihak untuk mengungkap fakta hukum di balik dugaan praktik yang dinilai merugikan hak-hak konsumen.

Penulis : Eky

Editor : Tim Redaksi