Beranda / Pemuda / Tewasnya pelajar di Tual adalah alarm nasional

Tewasnya pelajar di Tual adalah alarm nasional

Ketua DPK GMNI Universitas PGRI Pontianak Bung Ahmad Rafi Suriadi

Ketua DPK GMNI Universitas PGRI Pontianak Desak Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Aparat

Pontianak – Ketua Dewan Pimpinan Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPK GMNI) Universitas PGRI Pontianak menyampaikan kecaman keras atas tewasnya seorang pelajar MTs berusia 14 tahun di Kota Tual yang diduga kuat menjadi korban kekerasan aparat dari Brimob.

Peristiwa ini bukan sekadar insiden kriminal, melainkan tragedi kemanusiaan serius yang mencederai rasa keadilan publik. Seorang anak di bawah umur yang seharusnya berada dalam perlindungan penuh negara justru kehilangan nyawanya dalam situasi yang melibatkan aparat bersenjata negara.

Baca Juga: GMNI Natawisastra Desak Usut Tuntas Siswa Tewas Diduga akibat Kekerasan Brimob di Tual

Ketua DPK GMNI Universitas PGRI Pontianak, Bung Ahmad Rafi Suriadi, menegaskan bahwa dugaan kekerasan ini tidak boleh disikapi sebagai kasus biasa.

*“Jika benar seorang pelajar tewas akibat tindakan aparat, maka ini adalah pelanggaran HAM serius. Negara wajib hadir, transparan, dan bertanggung jawab penuh. Tidak boleh ada impunitas atas nama institusi,* tegasnya.

Menurut Bung Ahmad Rafi Suriadi, kematian pelajar tersebut menjadi alarm nasional atas masih lemahnya pengawasan terhadap penggunaan kekuatan aparat di lapangan, khususnya terhadap warga sipil dan anak-anak. Penanganan yang tidak transparan hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

*TUNTUTAN KETUA DPK GMNI UNIVERSITAS PGRI PONTIANAK*

Ketua DPK GMNI Universitas PGRI Pontianak secara tegas menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mengusut tuntas kasus ini secara transparan, objektif, dan independen, tanpa intervensi institusional.
2. Menindak tegas pelaku sesuai hukum pidana dan kode etik, tanpa pandang bulu.
3. Memberikan perlindungan penuh kepada keluarga korban dan para saksi dari segala bentuk intimidasi.
4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggunaan kekuatan aparat, khususnya dalam interaksi dengan warga sipil.
5. Menjamin keadilan substantif bagi korban dan keluarganya, bukan sekadar penyelesaian administratif.

Ketua DPK GMNI Universitas PGRI Pontianak menegaskan bahwa keamanan tidak boleh dibangun di atas kekerasan, terlebih dengan mengorbankan nyawa anak bangsa. Aparat negara dibentuk untuk melindungi rakyat, bukan menjadi sumber ketakutan.

*“Satu nyawa yang hilang adalah kegagalan negara. Diam berarti membiarkan ketidakadilan terus berulang,”* tutup Bung Ahmad Rafi Suriadi.

Ketua DPK GMNI Universitas PGRI Pontianak menyatakan akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum kasus ini, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat sipil agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Ketua DPK GMNI Universitas PGRI Pontianak
Bung Ahmad Rafi Suriadi