Praperadilan kasus Bapak Cabuli Anak kandung Ditolak Hakim, Eka Nurhayati Tegaskan Pengawalan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Eka Nurhayati Ishak

Hj. Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H., kuasa hukum korban sekaligus Ketua Yayasan dan LBH HWCI Kalimantan Barat, menegaskan komitmennya mengawal proses hukum dan memastikan perlindungan hak-hak anak di Kabupaten Sambas.

Narafakta.id-Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan RY dalam perkara bernomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Sbs pada Senin, 12 Oktober 2026. Penolakan tersebut membuat proses hukum perkara terkait dugaan tindak pidana terhadap anak itu tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum korban, Hj. Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia meminta seluruh pihak memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dengan tetap memperhatikan hak-hak korban.

Menurut Eka, perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan perlindungan hukum khusus. Penanganannya, kata dia, harus mengacu pada prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum sepanjang relevan dengan perkara.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Penerapannya, menurut dia, tetap harus memperhatikan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Eka mengajak masyarakat, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Sambas turut mengawal proses tersebut. Ia meminta setiap tahapan berjalan sesuai prosedur, objektif, dan profesional, serta transparan dalam batas yang diperbolehkan hukum.

“Pastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur, transparan dalam batas yang diperbolehkan hukum, objektif, profesional, serta menjunjung tinggi hak-hak anak sebagai korban,” demikian pernyataan Eka.

Ketua Yayasan dan LBH HWCI Kalimantan Barat itu menilai perlindungan anak tidak semata-mata merupakan kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dan kemanusiaan. Karena itu, ia mengingatkan agar kepentingan apa pun tidak mengesampingkan keselamatan, martabat, dan masa depan anak.

“Kami tidak meminta keistimewaan dalam penegakan hukum. Kami hanya menuntut agar hukum ditegakkan secara adil, tanpa intervensi, tanpa diskriminasi, dan tanpa mengabaikan hak korban maupun asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga privasi dan identitas anak selama proses hukum berlangsung. Perlindungan tersebut dinilai penting untuk mencegah dampak lanjutan terhadap korban sekaligus memastikan hak-haknya tetap terjaga.

Penolakan permohonan praperadilan itu bukan merupakan putusan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam perkara pokok. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan yang berwenang.

Eka berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak membangun kesimpulan yang mendahului pembuktian. Ia menegaskan pengawalan perkara perlu dilakukan dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai salah satu pertimbangan utama.

“Mari kita kawal bersama penegakan hukum dan penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Sambas, karena keadilan bagi seorang anak adalah cerminan keberadaban suatu bangsa,” kata Eka.

Eka Nurhayati Ishak merupakan advokat dan pemerhati perlindungan perempuan dan anak, sekaligus Ketua Yayasan dan LBH HWCI Kalimantan Barat.

Penulis : Eky

Editor : Tim Redaksi

 

 

1 thought on “Praperadilan kasus Bapak Cabuli Anak kandung Ditolak Hakim, Eka Nurhayati Tegaskan Pengawalan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *