Sudirman: Jangan Biarkan Pengusaha Lokal Jadi Penonton di Tambang Sendiri

Sudirman Komite Tetap Bidang Riset dan Ekonomi KADIN Indonesia Wilayah Kalimantan soroti peluang pengusaha lokal di sektor pertambangan

Sudirman Komite Tetap Bidang Riset dan Ekonomi KADIN Indonesia Wilayah Kalimantan soroti peluang pengusaha lokal di sektor pertambangan

Narafakta.id, Pontianak — Terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 membuka harapan bagi pengusaha lokal untuk terlibat dalam industri pertambangan mineral dan batu bara. Namun, tanpa pengawasan yang ketat, kebijakan itu dikhawatirkan hanya menjadi formalitas administratif.

 

Sudirman, Komite Tetap Bidang Riset dan Ekonomi KADIN Indonesia Wilayah Kalimantan, meminta Kementerian ESDM memastikan perusahaan jasa pertambangan lokal benar-benar memperoleh kesempatan bekerja. Ia mengingatkan agar perusahaan lokal tidak sekadar dicantumkan dalam dokumen, sementara pekerjaan di lapangan tetap dikuasai pengusaha dari luar daerah.

 

“Jangan sampai Kepmen ini hanya menjadi angin lalu. Yang terpenting adalah bagaimana pengawasan dan pengawalannya agar implementasinya benar-benar dirasakan pengusaha lokal,” kata Sudirman.

 

Keputusan yang ditetapkan pada 18 September 2026 itu mengatur pedoman teknis penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi dalam usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara. Dalam konteks penggunaan jasa pertambangan, aturan tersebut juga menekankan prioritas kepada perusahaan jasa pertambangan di wilayah kabupaten atau kota sekitar wilayah izin.

Sudirman mengapresiasi penerbitan kebijakan tersebut. Namun, ia mempertanyakan mekanisme pengawasan pemerintah untuk memastikan pelaksanaannya tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan dokumen.

Menurut dia, persoalan mendasarnya adalah posisi pengusaha lokal dalam rantai bisnis pertambangan. Selama ini, kata Sudirman, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) dari luar daerah kerap menggunakan kontraktor yang juga berasal dari luar wilayah tambang.

“Kalau pemilik izin pertambangannya dari luar daerah dan kontraktornya juga dari luar, pengusaha lokal mendapatkan apa?” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah, terutama ketika perusahaan lokal telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan kemampuan untuk menjalankan pekerjaan sesuai standar yang ditentukan.

Sudirman mengakui tidak semua pengusaha lokal memiliki kompetensi yang sama. Karena itu, ia tidak meminta pemerintah mengabaikan persyaratan teknis. Namun, menurut dia, kekurangan sebagian pelaku usaha tidak semestinya menjadi alasan untuk menutup kesempatan bagi perusahaan lokal lain yang memenuhi kualifikasi.

“Kalau ada pengusaha lokal yang belum berkompeten, tentu perlu dievaluasi. Tetapi banyak juga pemilik IUJP lokal yang mampu bekerja sesuai kualitas yang ditentukan. Mereka harus diberi kesempatan,” katanya.

Bagi Sudirman, keterlibatan pengusaha lokal bukan semata persoalan pembagian proyek. Kehadiran mereka juga berkaitan dengan perputaran ekonomi daerah dan hubungan perusahaan tambang dengan masyarakat di sekitarnya.

Karang Taruna Kalbar Bersama APUDSI Salurkan Bantuan Sembako ke Dua Panti Asuhan di Pontianak

Baginya pengusaha setempat lebih memahami kondisi sosial, budaya, dan karakter masyarakat di wilayah pertambangan. Keterlibatan mereka diharapkan dapat membantu menjaga kearifan lokal sekaligus memperluas manfaat ekonomi industri ekstraktif bagi masyarakat.

Sebaliknya, jika peluang usaha lebih banyak dinikmati perusahaan dari luar daerah, manfaat ekonomi pertambangan dikhawatirkan tidak optimal dirasakan oleh pelaku usaha setempat.

Sudirman pun meminta Kementerian ESDM memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan tersebut. Ia juga mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah ikut mengawasi agar kebijakan tidak disalahgunakan.

Menurut dia, keberhasilan Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tidak cukup diukur dari terbitnya aturan. Ukurannya adalah apakah pengusaha lokal benar-benar terlibat dalam kegiatan jasa pertambangan dan memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang berlangsung di daerahnya.

“Jangan sampai aturan sudah diterbitkan, tetapi pengusaha lokal tetap menjadi penonton. Pengawasan harus memastikan kebijakan ini berjalan, menjaga kearifan lokal, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan pendapatan daerah,” tutup Sudirman.