Eka Nurhayati: Perdamaian Tak Menghapus Pidana, Kemanusiaan Bukan Alasan Mengabaikan Hukum

Advokat Hj. Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H., menegaskan perdamaian dalam perkara pidana harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku.

Advokat Hj. Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H., menegaskan perdamaian dalam perkara pidana harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum yang berlaku.

PONTIANAK, Narafakta.id — Perdamaian antara korban dan terdakwa tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Di tengah proses hukum perkara dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat di Pengadilan Negeri Pontianak, advokat Hj. Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H., mengingatkan bahwa memaafkan seseorang tidak berarti negara kehilangan kewenangan untuk menegakkan hukum.

Eka menilai perdamaian sebagai langkah yang patut dihormati. Namun, ia mengingatkan agar kesepakatan antarpihak tidak dipahami sebagai akhir dari seluruh persoalan hukum.

“Perdamaian tidak serta-merta menghapus unsur pidana maupun pertanggungjawaban hukum. Semuanya tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk KUHP Nasional,” kata Eka dalam pernyataan tertulisnya.

Menurut dia, perkara pidana tidak semata-mata menyangkut hubungan antara korban dan terdakwa. Di dalamnya terdapat kepentingan publik, perlindungan masyarakat, serta kewajiban negara memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana diperiksa melalui proses hukum yang sah.

Karena itu, perdamaian tidak dapat secara otomatis menghentikan penuntutan atau membebaskan terdakwa dari konsekuensi hukum. Akibat hukumnya tetap bergantung pada jenis tindak pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keadilan Bukan Sekadar Kesepakatan Damai

Eka menilai, salah satu persoalan yang perlu dipahami masyarakat adalah perbedaan antara perdamaian sebagai penyelesaian konflik dan pertanggungjawaban pidana sebagai proses penegakan hukum.

Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat, menurut dia, penerapan mekanisme penyelesaian perkara harus diperiksa secara cermat. Tidak setiap tindak pidana dapat diselesaikan hanya dengan kesepakatan damai.

Ia juga mengingatkan agar keadilan restoratif tidak disamakan dengan mekanisme pengakuan bersalah. Keduanya memiliki dasar, persyaratan, serta konsekuensi hukum yang berbeda.

Perdamaian yang berlangsung di ruang sidang, dengan demikian, tidak otomatis berarti pengadilan telah menerapkan mekanisme keadilan restoratif atau mengubah proses pemeriksaan perkara.

“Langkah Pengadilan Negeri Pontianak dalam memberikan ruang bagi perdamaian patut dihormati sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang humanis,” ujarnya.

Namun, penghormatan terhadap perdamaian, kata dia, harus tetap berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai fakta persidangan, alat bukti, tingkat kesalahan, akibat perbuatan, serta keadaan yang relevan sebelum menjatuhkan putusan.

Perdamaian dapat menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan sesuai hukum, tetapi bukan jaminan bahwa terdakwa akan memperoleh hukuman ringan atau putusan bebas.

Hukum Harus Tegas, tetapi Tidak Kehilangan Nurani

Eka mengatakan, hukum pidana tidak semestinya hanya dipahami sebagai instrumen untuk menghukum pelaku. Penegakan hukum juga perlu memperhatikan perlindungan masyarakat, kepentingan korban, pembinaan pelaku, dan pemulihan akibat tindak pidana sejauh dimungkinkan.

Meski demikian, pendekatan humanis tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab hukum. Ia menegaskan, proses perdamaian juga harus berlangsung secara sukarela tanpa intimidasi, ancaman, ataupun tekanan terhadap pihak mana pun. Hak korban perlu dihormati, sementara hak terdakwa tetap dijamin melalui asas praduga tak bersalah dan prinsip peradilan yang adil.

Dalam sistem peradilan pidana, penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan hukum dan fakta persidangan. Jaksa penuntut umum pun harus menjalankan fungsi penuntutan secara profesional.

Karena itu, Eka mengajak masyarakat untuk menghormati independensi hakim dan tidak mendahului putusan pengadilan dengan penilaian yang belum didasarkan pada keseluruhan fakta persidangan.

“ Hukum harus tegas, tetapi tidak kehilangan hati nurani. Kemanusiaan harus dijunjung tinggi, tanpa mengabaikan keadilan,” kata dia.

Memaafkan Tidak Berarti Menghapus Tanggung Jawab

Bagi Eka, inti persoalan ini terletak pada kemampuan membedakan hak seseorang untuk memaafkan dengan kewajiban negara menegakkan hukum. Korban dapat memilih berdamai atau memaafkan. Namun, pilihan tersebut tidak selalu menghilangkan kepentingan publik dalam penanganan perkara pidana.

Perdamaian, menurut dia, dapat membuka jalan bagi pemulihan hubungan antarmanusia. Sementara itu, proses peradilan tetap diperlukan untuk menentukan pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Keduanya tidak harus dipertentangkan selama ditempatkan sesuai fungsi dan batas hukumnya. Eka menilai, keadilan yang baik bukan hanya tentang berat atau ringannya hukuman, melainkan juga tentang perlindungan terhadap korban, penghormatan terhadap hak terdakwa, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Perdamaian bukanlah lawan dari penegakan hukum, dan penegakan hukum bukanlah lawan dari kemanusiaan,” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa perdamaian tidak boleh diperlakukan sebagai jalan pintas untuk menutup persoalan pidana. Sebaliknya, penegakan hukum juga tidak semestinya mengabaikan nilai kemanusiaan.

Pada akhirnya, pengadilan dituntut menjaga keseimbangan keduanya: menghormati perdamaian tanpa mengesampingkan hukum, serta menegakkan hukum tanpa kehilangan kepekaan terhadap martabat manusia.

Penulis: Eky
Editor: Tim Redaksi