PRESIDEN MAHASISWA BEM REMA UNIVERSITAS PGRI PONTIANAK, HERY PERNANDA

Narafakta-Prespektif-Kasus yang melibatkan seorang guru dan siswi di Labuhanbatu Utara menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan. Namun, dalam menyikapi persoalan ini, kita tidak boleh terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu sudut pandang. Keadilan tidak boleh dibangun dari asumsi, tetapi dari fakta dan proses hukum yang objektif.

Kita tentu harus memberikan perlindungan penuh terhadap anak dan memastikan setiap dugaan kekerasan, pelecehan maupun tindakan yang melanggar hukum diproses secara serius. Jika berdasarkan bukti dan proses hukum terbukti bahwa seorang guru melakukan tindakan yang salah atau melanggar hukum, maka sudah sepatutnya guru tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun di sisi lain, kita juga harus memberikan hak yang sama kepada seorang guru untuk mendapatkan pembelaan, pendampingan hukum, serta kesempatan menjelaskan kronologi dari sudut pandangnya. Jangan sampai seorang guru langsung dicap bersalah hanya karena tekanan opini publik dan berita yang belum memberikan gambaran secara utuh.

Guru memang memiliki kewenangan untuk mendidik, membina, menegur, dan mendisiplinkan peserta didik. Tetapi kewenangan tersebut juga memiliki batas. Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara tindakan pendisiplinan yang dilakukan dalam konteks pendidikan dengan tindakan yang benar-benar memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Kita juga perlu melihat persoalan ini secara lebih luas. Jangan sampai guru berada dalam posisi takut mendidik karena setiap bentuk teguran berpotensi dianggap sebagai pelanggaran, tetapi jangan pula kewenangan mendidik dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang memang melanggar hak dan martabat peserta didik. Solusinya bukan mempertentangkan guru dengan murid. Solusi dari saya adalah menghadirkan keadilan bagi keduanya.

Jika guru terbukti bersalah, proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan. Jika guru terbukti tidak bersalah, nama baik dan hak-haknya juga harus dipulihkan. Kami juga mendorong agar guru yang menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas pendidikan mendapatkan pendampingan atau bantuan hukum yang layak, baik dari organisasi profesi, lembaga pendidikan, maupun pihak yang berkompeten.

Pendampingan hukum bukan berarti membenarkan tindakan guru, tetapi memastikan guru memperoleh haknya untuk mendapatkan proses hukum yang adil. Pada akhirnya, jangan jadikan kasus ini sebagai ruang untuk menghakimi salah satu pihak sebelum seluruh fakta terungkap.

Lindungi anak.

Hormati profesi guru.

Tegakkan hukum.

Dengarkan kedua belah pihak.

Dan pastikan keadilan berdiri berdasarkan bukti, fakta, dan proses yang objektif bukan berdasarkan tekanan opini publik. Karena pendidikan membutuhkan perlindungan terhadap peserta didik, tetapi guru juga membutuhkan perlindungan ketika menjalankan tugasnya secara benar.

 

PRESIDEN MAHASISWA BEM REMA UNIVERSITAS PGRI PONTIANAK 

HERY PERNANDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *