Beranda / Pontianak / GMNI Natawisastra Desak Usut Tuntas Siswa Tewas Diduga akibat Kekerasan Brimob di Tual

GMNI Natawisastra Desak Usut Tuntas Siswa Tewas Diduga akibat Kekerasan Brimob di Tual

DPK GMNI Natawisastra, Haidar Ali

Pernyataan sikap oleh Haidar ali yahya R. (Komisaris DPK GMNI Natawisastra) 

Menyikapi informasi yang beredar terkait dugaan tindakan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga menyebabkan seorang siswa meninggal dunia, saya menyatakan keprihatinan dan kecaman yang sangat mendalam. Kehilangan nyawa seorang pelajar adalah tragedi kemanusiaan yang tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa.

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip dasar negara hukum. Hak hidup adalah hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Aparat negara dibentuk untuk menjaga keamanan dan ketertiban, bukan untuk melakukan tindakan yang melampaui batas kewenangan.

Negara hukum menempatkan hukum sebagai panglima, bukan kekuasaan. Setiap penggunaan kekuatan oleh aparat harus didasarkan pada prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Ketika kekuatan digunakan secara berlebihan hingga menghilangkan nyawa, maka itu bukan lagi penegakan hukum, melainkan penyimpangan kewenangan.

Saya menuntut:

1)Proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan serta akuntabel.

2)Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu apabila terbukti terjadi pelanggaran.

3)Perlindungan penuh terhadap keluarga korban dan para saksi.

4)Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan pola pendekatan keamanan di lapangan.

Peristiwa ini harus menjadi momentum refleksi nasional. Keamanan tidak boleh dibangun di atas ketakutan. Ketertiban tidak boleh ditegakkan dengan kekerasan yang berlebihan. Generasi muda adalah aset bangsa, bukan ancaman negara.

Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi persoalan ini dengan kepala dingin dan tetap dalam koridor konstitusional. Kritik dan tuntutan keadilan adalah hak warga negara, namun harus disuarakan dengan cara yang bermartabat dan tidak terprovokasi oleh narasi kebencian.

Baca Juga: Tragedi NTT, Ade khairul : “Negara Gagal Melindungi Hak Pendidikan Kaum Marhaen”

Jika benar seorang siswa harus kehilangan nyawa akibat tindakan represif, maka itu adalah alarm keras bagi sistem penegakan hukum kita. Supremasi hukum harus ditegakkan. Tidak boleh ada impunitas.

Keadilan harus berdiri di atas segala kepentingan, dan hukum harus berpihak pada kebenaran.

 

Editor : Tim redaksi