PT MAS Ingkar Janji Damai Adat, Leo: Kami Merasa Dizalimi
Kesepakatan damai PT MAS dan masyarakat adat kembali dipersoalkan. Leo Kumbang menilai janji damai adat telah diingkari dan menyatakan siap membawa persoalan ke peradilan adat.
Pontianak — Kesepakatan damai antara PT MAS dan masyarakat adat yang sebelumnya ditempuh melalui mediasi dan perjanjian damai adat di Kabupaten Mempawah kini kembali menjadi sorotan.
Kesepakatan yang disebut telah mengakhiri persoalan melalui mekanisme adat itu kini dipersoalkan setelah pihak PT MAS dengan kembali mengambil langkah hukum terhadap Leo Kumbang, yang sebelumnya bertindak sebagai koordinator aksi masyarakat adat.
Bagi masyarakat adat, persoalan ini bukan lagi sekadar soal laporan hukum. Yang dipertanyakan adalah komitmen terhadap kesepakatan damai yang telah dibuat dan disaksikan para pemangku adat.
Leo Kumbang mengatakan, dalam proses penyelesaian sebelumnya, pihak PT MAS bersama direktur utamanya telah menyanggupi agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme adat.
Kesanggupan itu, menurut Leo, disaksikan oleh para pemangku adat se-Kabupaten Mempawah, termasuk para temenggung adat. Ia menilai langkah hukum yang kembali dilakukan setelah kesepakatan tersebut berjalan sebagai bentuk pengingkaran terhadap komitmen yang telah dibuat.
“Dalam prosesnya PT MAS dan direktur utama telah menyanggupi untuk diselesaikan secara adat dan itu juga disaksikan oleh pemangku adat se-Kabupaten Mempawah. Apabila ini dilanjutkan oleh PT MAS, kami juga akan melanjutkan secara peradilan adat karena kami merasa dilecehkan,” kata Leo.
Menurut Leo, salah satu poin penting dalam kesepakatan sebelumnya adalah komitmen kedua belah pihak untuk tidak kembali menempuh proses hukum terkait persoalan yang telah diselesaikan. Ia mempertanyakan alasan munculnya langkah hukum setelah beberapa bulan kesepakatan tersebut dibuat.
“Saat itu ada poin-poin, salah satunya adalah tidak akan ada proses hukum yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Tapi kenapa setelah sekian bulan malah ada langkah hukum? Tentu kami merasa dizalimi,” ujarnya.
Leo menegaskan, masyarakat adat tidak ingin kesepakatan yang telah dibuat dan disaksikan para tokoh adat hanya menjadi formalitas.
“Sangat jelas melecehkan adat kami, orang Dayak. Apalagi itu dihadiri oleh tokoh-tokoh adat dan para temenggung. Itu sudah selesai secara sah dan kami siap kembali menuntut ini agar jangan sampai dilecehkan,” tegas Leo.
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari Ketua Dewan Adat Dayak atau DAD Kabupaten Mempawah, Adrianus. Ia mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan kedua belah pihak untuk mengetahui bagaimana persoalan tersebut akan diselesaikan.
Menurut Adrianus, persoalan tersebut sebelumnya telah diselesaikan secara damai. Karena itu, munculnya kembali persoalan hukum membuat pihak adat merasa tidak nyaman.
“Sebenarnya itu kan sudah selesai secara damai. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kedua belah pihak terkait hal ini, mau diselesaikan seperti apa. Kami merasa ada sedikit ketidaknyamanan bagi kami,” ujar Adrianus.
Ia menegaskan, pengingkaran terhadap kesepakatan adat dinilai bukan hanya berdampak pada para pihak yang bersengketa, tetapi juga dapat mencoreng marwah adat.
“Apabila adat yang sudah disepakati diingkari, maka itu akan mencoreng adat kami sendiri,” tegasnya. Adrianus berharap perdamaian yang telah ditempuh sebelumnya menjadi momentum untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami berharap dengan adanya perdamaian kemarin menjadi lebih kondusif. Selanjutnya kita berharap kedua belah pihak sama-sama menjaga kondusifitas,” katanya. Namun, ia juga mengingatkan bahwa dalam masyarakat Dayak, kesepakatan damai memiliki konsekuensi adat.
“Dalam adat kami orang Dayak, mengingkari perjanjian damai maka salah satu yang ingkar akan kena sanksi adat yang akan kita gelar melalui peradilan adat,” tegas Marselinus.
Kesepakatan Damai Kembali Dipertanyakan
Sebelumnya, sengketa antara PT MAS dan masyarakat adat sempat memanas hingga akhirnya kedua pihak dipertemukan melalui proses mediasi di Polda Kalimantan Barat.
Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam berita acara yang disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak. Salah satu poin yang menjadi sorotan menyebutkan bahwa kedua pihak sepakat untuk tidak kembali mengungkit persoalan tersebut dan menyatakan telah berdamai.
Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelesaian melalui mekanisme hukum adat. Namun, setelah proses tersebut dijalankan, muncul kembali langkah hukum yang menyasar Leo Kumbang. Kondisi ini membuat masyarakat adat mempertanyakan konsistensi terhadap kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat.
Bagi Leo, apabila langkah hukum tersebut tetap dilanjutkan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan membawa persoalan itu ke peradilan adat. Sebab, bagi masyarakat adat, kesepakatan damai yang telah disaksikan para pemangku adat bukan sekadar janji di atas kertas, tetapi menyangkut kehormatan dan marwah hukum adat itu sendiri.
