Ketua KI Kalbar: Keterbukaan Informasi Lembaga Keuangan Publik Kunci Kesejahteraan Masyarakat
Pontianak, Narafakta.id– Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat mengajak mahasiswa memahami pentingnya keterbukaan tata kelola lembaga keuangan publik. Ajakan itu disampaikan dalam Diskusi Kontinu (Diskon) Series 1 bertema Keterbukaan Informasi Lembaga Keuangan Publik yang digelar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Pontianak, Rabu (28/10/2026).
Ketua KI Kalbar, M. Darusalam, hadir sebagai pemateri dalam sharing session tersebut. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan lebih familiar dengan literasi keterbukaan informasi dan sadar bahwa akses informasi keuangan berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam paparannya, Darusalam menegaskan bahwa lembaga keuangan publik diberi kewenangan mengelola keuangan publik sekaligus informasi strategis yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi merupakan keharusan. “Informasi publik merupakan hak masyarakat, bukan belas kasihan badan publik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti paradoks keterbukaan di era digital. Banjir informasi dan lemahnya verifikasi memicu kekacauan informasi, yang bermuara pada kemiskinan informasi, yakni kondisi ketika individu atau komunitas kekurangan akses, kesempatan, dan kapasitas memanfaatkan informasi untuk meningkatkan kualitas hidup. Dampaknya terasa di bidang pendidikan, kesehatan, pasar, hingga perlindungan hak hukum masyarakat.
Untuk memutus rantai tersebut, menurut Darusalam, diperlukan penguatan literasi informasi publik, mulai dari penyediaan infrastruktur informasi, edukasi masyarakat, hingga transparansi badan publik tanpa hambatan birokrasi.
Dari sisi regulasi, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memang tidak mengatur secara khusus keterbukaan lembaga keuangan. Namun, ketentuan tentang badan publik serta BUMN/BUMD dinilai sudah memadai sebagai landasan. Selain itu, sektor keuangan juga diatur melalui regulasi perbankan, pasar modal, dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
BUMN dan BUMD, antara lain, wajib membuka laporan keuangan yang telah diaudit, susunan pemegang saham, direksi dan komisaris, sistem remunerasi, pedoman tata kelola perusahaan, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa. Meski demikian, Darusalam mengingatkan bahwa keterbukaan tetap memiliki batas, yakni informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU KIP, seperti rahasia negara, persaingan usaha tidak sehat, dan rahasia pribadi.
Darusalam turut memaparkan potret keterbukaan informasi daerah. Berdasarkan Indeks KIP 2025, Kalbar berada di peringkat ketiga nasional dengan skor 74,23. Namun, hasil monitoring dan evaluasi 2025 menunjukkan masih ada pekerjaan rumah pada kategori BUMD, dengan lima BUMD berkualifikasi tidak informatif dan hanya empat yang informatif.
Di akhir paparan, ia berpesan kepada badan publik. “Bila masyarakat tidak memahami apa yang badan publik kerjakan, mungkin bukan mereka yang tidak mampu menyimak, melainkan institusinya yang belum mampu menyajikan informasi dengan baik,” katanya.
Editor : Tim Redaksi
