Beranda / Pemuda / Kekerasan oknum Brimob dan krisis etika kekuasaan

Kekerasan oknum Brimob dan krisis etika kekuasaan

kekerasan oknum Brimob dan krisis etika kekuasaan menurut Sakhti Pati Alam

narafakta-Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) kembali menggugah kesadaran publik bahwa relasi antara aparat dan rakyat belum sepenuhnya berdiri di atas prinsip keadilan. Peristiwa semacam ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan persoalan etik yang menyentuh fondasi negara hukum.

Sebagai bagian dari tradisi intelektual gerakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), kita memahami bahwa kekuasaan adalah amanah. Dalam perspektif Ahlussunnah wal Jamaah, amanah tidak boleh berubah menjadi alat dominasi. Kekuasaan yang keluar dari koridor moral akan melahirkan ketidakadilan, dan ketidakadilan adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip kemaslahatan umum.

Baca Juga : Tewasnya pelajar di Tual adalah alarm nasional

Negara hukum tidak boleh tunduk pada logika kekuasaan. Aparat memang memiliki otoritas, tetapi otoritas itu dibatasi oleh hukum dan nilai kemanusiaan. Ketika aparat diduga melakukan kekerasan secara berlebihan, maka yang terciderai bukan hanya korban, tetapi juga legitimasi moral institusi itu sendiri.

Kritik terhadap oknum bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi. Justru sikap kritis adalah bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah lembaga negara. Transparansi, investigasi terbuka, dan proses hukum yang adil merupakan langkah minimum yang harus ditempuh agar kepercayaan publik tidak runtuh.

Gerakan mahasiswa tidak boleh terjebak pada sikap reaktif dan emosional. Namun, kita juga tidak boleh diam terhadap ketidakadilan. Sikap moderat bukan berarti kompromi terhadap pelanggaran hukum. Moderasi adalah keberanian untuk tetap rasional, tegas, dan berkeadaban.

Peristiwa ini harus menjadi refleksi bersama, apakah aparat hadir sebagai pelindung masyarakat, atau justru menjadi sumber ketakutan? Pertanyaan ini penting karena demokrasi yang sehat mensyaratkan aparat yang profesional dan akuntabel.

Opini ini saya sampaikan sebagai bagian dari tanggung jawab intelektual dan moral saya selaku Ketua Rayon Pendidikan Agama Islam Komisariat UIN Syahada Padangsidimpuan Cabang PSP Tapsel, sekaligus Sekretaris Jenderal DEMA UIN Syahada Padangsidimpuan. Bagi saya, keberpihakan terhadap keadilan bukan pilihan politis, melainkan konsekuensi etik dari nilai-nilai keislaman dan kebangsaan yang kami yakini.

Keadilan tidak boleh ditunda, Jika negara ingin tetap dipercaya, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Penulis : Sakhti Pati Alam

Editor : Tim Redaksi