Pontianak– Pengamat hukum dan sosial Kalimantan Barat, Herman Hoffi Munawar, menilai keterlibatan kepolisian dalam pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dapat dibenarkan sepanjang berada dalam koridor penegakan hukum dan bukan mencampuri mekanisme pasar.
Menurut Herman, pada dasarnya persoalan harga TBS merupakan hubungan bisnis antara petani dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang masuk dalam ranah hukum perdata. Namun, kondisi tersebut dapat berubah apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap regulasi pemerintah yang mengatur harga pembelian sawit.
“Secara sederhana, transaksi jual beli antara petani dan PKS merupakan persoalan bisnis. Namun ketika pemerintah menetapkan aturan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Pergub Kalbar Nomor 86 Tahun 2022, maka harga tersebut menjadi instrumen perlindungan bagi petani,” kata Herman, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, perusahaan atau PKS yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah dapat dikategorikan melakukan pelanggaran administrasi dan dalam kondisi tertentu berpotensi mengarah pada tindak pidana ekonomi.
Polisi Tidak Boleh Campuri Mekanisme Pasar
Herman menegaskan, kepolisian tidak boleh masuk ke dalam mekanisme pasar yang secara alami ditentukan oleh hubungan antara penjual dan pembeli.
Meski demikian, aparat kepolisian dapat menjalankan fungsi pengawasan apabila terdapat dugaan manipulasi harga, praktik monopoli, atau kecurangan dalam penimbangan yang merugikan petani.
“Polisi tidak boleh campur dalam mekanisme pasar. Namun polisi dapat melakukan pengawasan jika terdapat indikasi manipulasi, monopoli, atau kecurangan timbangan dan harga yang merugikan ribuan petani kecil,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap aspek administratif tetap menjadi kewenangan Dinas Perkebunan melalui mekanisme teguran hingga pencabutan izin usaha apabila ditemukan pelanggaran.
Ditreskrimsus Berperan sebagai Pendukung Penegakan Hukum
Herman menilai apabila ditemukan pelanggaran yang terjadi secara masif dan sistematis di lapangan, maka Ditreskrimsus Polda Kalbar dapat menjalankan fungsi penyelidikan dalam kerangka penegakan hukum ekonomi.
Ia menyebut kehadiran kepolisian sebaiknya ditempatkan sebagai pendukung otoritas sipil melalui Satgas Pangan atau mekanisme penegakan hukum ekonomi terpadu.
“Kepolisian bertindak sebagai back-up power untuk memastikan kepatuhan terhadap Pergub dan Permentan berjalan efektif. Yang penting adalah kejelasan fungsi dan kewenangan masing-masing instansi,” katanya.
Menurut Herman, ego sektoral antarinstansi justru berpotensi menimbulkan kebijakan yang kontraproduktif dan merusak iklim usaha apabila tidak ada koordinasi yang baik.
Menjaga Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Daerah
Herman menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas polisi tidak hanya melakukan penyidikan tindak pidana tetapi juga memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menilai industri sawit merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Kalimantan Barat sehingga persoalan harga TBS memiliki dampak sosial yang luas.
“Jika harga TBS ditekan secara sepihak di bawah ketentuan pemerintah, maka akan menimbulkan penderitaan bagi petani dan berpotensi memicu gejolak sosial maupun konflik di kawasan perkebunan,” ujarnya.
Karena itu, langkah pengawasan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalbar dinilai sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko keamanan berbasis ekonomi atau economic security.
Perlindungan bagi Petani Harus Tetap Berimbang
Herman juga menyoroti ketidakseimbangan posisi tawar antara perusahaan besar dan petani swadaya yang kerap menimbulkan potensi eksploitasi ekonomi.
Menurutnya, tidak jarang PKS menetapkan harga rendah dengan alasan kualitas, padahal keputusan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kehadiran Ditreskrimsus harus dimaknai sebagai bentuk perlindungan hukum bagi kelompok rentan, khususnya petani sawit, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, seimbang, dan adil,” katanya.
Meski mengapresiasi langkah Polda Kalbar dalam mengawal harga sawit, Herman mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara hati-hati dan profesional.
Ia menegaskan, kepolisian harus memastikan tindakan pengawasan tidak menimbulkan gangguan terhadap iklim investasi maupun membuka peluang terjadinya praktik pungutan liar di lapangan.
“Fokus polisi harus tetap berada pada jalur penegakan aturan hukum yang objektif demi mewujudkan keadilan ekonomi bagi seluruh pihak,” pungkasnya.
Penulis : Fadhil
Editor : Tim Redaksi






