Anggota DPRD Mempawah diduga Bersihkan lahan dengan dibakar, Meksi Kerol Soroti Krisis Keteladanan Pejabat

0
BEM Seka Kalbar

Kalimantan Barat-Korwil BEM Seka Kalbar, Meksi Kerol, menilai klarifikasi anggota DPRD Mempawah yang menyebut pembakaran dilakukan untuk membersihkan sisa material dari lahan yang sebelumnya terbakar masih menyisakan pertanyaan serius.

Menurut Meksi, jika benar lahan tersebut sudah terlebih dahulu mengalami kebakaran, maka alasan menjadikan pembakaran kembali sebagai metode pembersihan justru perlu dipertanyakan secara kritis.

“Kalau alasannya membersihkan sisa lahan yang sebelumnya sudah terbakar, pertanyaan sederhananya adalah mengapa harus dibakar kembali? Kalau sudah pernah terbakar, bukankah seharusnya yang dilakukan adalah membersihkan dan mengelola sisa material secara aman, bukan kembali menggunakan api?” Kata Meksi Pada Rabu 23 September 2026.

Meksi mengatakan, persoalan tersebut tidak cukup dijelaskan hanya dari perspektif kepemilikan atau tujuan membersihkan lahan. Sebagai pejabat publik, menurutnya, anggota DPRD juga memiliki tanggung jawab memberikan contoh mengenai bagaimana masyarakat memperlakukan lingkungan dan menaati aturan.

“Kita jangan terjebak pada siapa pemilik lahannya atau apakah itu lahan pribadi. Ketika api digunakan untuk membersihkan lahan, ada konsekuensi lingkungan dan ada aturan yang harus dipertanggungjawabkan. Apalagi yang bersangkutan merupakan anggota DPRD. Standar keteladanannya seharusnya lebih tinggi.”

Ia juga mempertanyakan logika penggunaan api sebagai metode pembersihan apabila kondisi lahan memang sudah mengalami kebakaran sebelumnya.

“Kalau benar tujuan awalnya hanya membersihkan sisa kebakaran, tentu publik berhak bertanya, mengapa tidak menggunakan metode lain? Mengapa api kembali dipilih?.”

Bagi Meksi, niat membersihkan lahan tidak otomatis menghapus persoalan dari cara yang digunakan.

“Kita harus membedakan antara niat dan tindakan. Seseorang boleh mengatakan tujuannya membersihkan lahan, tetapi metode yang digunakan tetap harus dipertanggungjawabkan. Tidak bisa kemudian tujuan yang diklaim baik dijadikan pembenaran otomatis terhadap cara yang berpotensi menimbulkan masalah.”

Meksi menilai pernyataan tersebut justru harus diuji melalui proses hukum dan fakta di lapangan. Ia meminta kepolisian tidak hanya memeriksa siapa yang menyalakan api, tetapi juga mendalami kondisi lahan sebelum pembakaran, sumber api, luas area terdampak, potensi penyebaran api, serta tujuan dan cara pembakaran dilakukan.

Menurut Meksi, persoalan ini juga menjadi ujian bagi keteladanan pejabat publik.

“Pejabat publik seharusnya tidak hanya menjadi orang yang membuat atau mengawasi aturan, tetapi juga menunjukkan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Kalau masyarakat terus diedukasi untuk tidak sembarangan menggunakan api dalam membuka atau membersihkan lahan, maka pejabat harus menjadi contoh paling depan.” Tegas Meksi Kerol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *