Kuasa Hukum Desak Perlindungan Anak dalam Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah Rakyat Pontianak
Pontianak, Narafakta.id– Keluarga korban dugaan kekerasan seksual di lingkungan Sekolah Rakyat Kota Pontianak meminta penanganan perkara tersebut mendapat perhatian serius. Pasalnya, laporan yang telah disampaikan sejak Juli 2026 itu hingga kini dinilai belum memberikan kepuasan bagi pihak keluarga.
Pendampingan hukum terhadap korban kini dilakukan Lembaga Bantuan Hukum Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat. Ketua LBH HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, menyebut pihaknya telah menerima kuasa dari keluarga korban yang masih berusia 8 tahun.
Sebanyak tujuh pengacara perempuan dari HWCI Kalbar turut dilibatkan untuk mengawal proses hukum sekaligus memastikan hak-hak anak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.
Eka menegaskan, perkara ini memiliki kompleksitas tersendiri karena melibatkan anak sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum sebagai terduga pelaku. Karena itu, penanganannya harus mengedepankan prinsip perlindungan anak, tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjaga dan melindungi hak-hak anak, terutama yang berkaitan dengan korban. Namun, karena pihak yang diduga sebagai pelaku juga masih di bawah umur maka kita akan memberikan dan membantu hak-hak tersebut dalam hal ini kami fokusnya pada kebijakan dari Dinas Sosial Kota Pontianak dan Wali Kota yang melaksanakan program pemerintah,” ujar Eka, Sabtu (31/10/2026).
Selain proses hukum, Eka turut menyoroti pentingnya pendampingan psikologis bagi anak yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, pemulihan kondisi mental korban harus menjadi bagian dari perhatian agar dampak yang dialami tidak berlarut-larut.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, korban yang mendapatkan pendampingan HWCI berusia 8 tahun. Sementara itu, anak-anak yang disebut sebagai terduga pelaku masing-masing berusia 8, 12, dan 15 tahun.
Dukungan terhadap pengawalan perkara ini juga datang dari Ketua DPP Ormas Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago. Ia menilai kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan jaminan keamanan bagi anak-anak di lingkungan pendidikan.
“Kami mendukung agar kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku. Orang tua menitipkan anak-anak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik, sehingga kejadian seperti ini sangat disayangkan,” katanya.
Iyen menegaskan, DPP Ormas Mangkok Merah Kalbar siap bersama tim kuasa hukum mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, upaya perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga masa depan generasi muda Kalimantan Barat.
“Kami siap mengawal kasus ini bersama kuasa hukum sampai ada kejelasan dalam penanganannya. Ini bukan hanya tentang satu korban, tetapi bagaimana kita bersama-sama menyelamatkan generasi anak-anak Kalimantan Barat. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan masa depan yang lebih baik. Jangan sampai lingkungan yang seharusnya menjadi tempat mereka belajar justru menjadi tempat terjadinya kekerasan,” tegas Iyen.
Ia juga berharap pihak sekolah dan Dinas Sosial Kota Pontianak memberikan perhatian serius terhadap sistem pengawasan serta perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, lingkungan pendidikan semestinya menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang. Karena itu, setiap dugaan kekerasan yang terjadi harus ditangani secara serius dan sesuai ketentuan.
Pengawalan perkara ini diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus menjamin terpenuhinya hak korban atas perlindungan, pendampingan, serta pemulihan psikologis.
Editor : Tim Redaksi
