2,5 Milyar Pertahun ke Pemprov, Masyarakat masih dapat air asin
Pontianak— Air mengalir, tetapi keluhan warga tak kunjung surut. Air Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa yang terasa asin menjadi persoalan layanan dasar yang kembali dipersoalkan. Penggagas Citizen Lawsuit persoalan air bersih Kota Pontianak, Hj. Eka Nurhayati Ishak, meminta pemerintah tidak berhenti pada distribusi air bersih saat krisis, tetapi menyelesaikan persoalan sumber air baku.
Sorotan Eka menguat setelah Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan bahwa Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa membayar Pajak Air Permukaan rata-rata sekitar Rp2,5 miliar per tahun kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Wali Kota juga mengakui adanya penurunan kualitas air baku Sungai Kapuas akibat intrusi air laut.
Bagi Eka, pengakuan itu memperjelas satu hal: keluhan warga tentang air PDAM yang asin bukan perkara sepele.
“Keluhan masyarakat mengenai air PDAM yang asin bukan persoalan yang dibuat-buat. Kondisi ini nyata, telah diketahui oleh pemerintah, dan membutuhkan penanganan segera,” kata Eka dalam keterangannya.
Ia mempertanyakan bagaimana tanggung jawab pemerintah dijalankan ketika pemanfaatan air permukaan menghasilkan penerimaan pajak, sementara kualitas sumber air yang digunakan masyarakat justru menghadapi persoalan.
Eka meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membuka informasi mengenai penggunaan dan manfaat penerimaan Pajak Air Permukaan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan dan keberlanjutan kualitas Sungai Kapuas.
“Jangan sampai kewajiban pembayaran pajak terus berjalan, sementara kualitas sumber air justru menurun dan masyarakat tetap menerima air asin,” ujarnya.
Membayar Air, Membeli Air Lagi
Persoalan air asin bukan sekadar perkara rasa. Menurut Eka, kondisi tersebut berdampak pada aktivitas sehari-hari warga. Masyarakat mengeluhkan ketidaknyamanan ketika mandi dan mencuci. Ada pula keluhan mengenai kulit dan potensi kerusakan peralatan rumah tangga. Pada saat yang sama, warga harus mengeluarkan uang tambahan untuk membeli air bersih.
Di sisi lain, pelanggan tetap membayar rekening air setiap bulan.
“Masyarakat tidak hanya membutuhkan air yang mengalir, tetapi air yang bersih, layak, aman, dan dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Eka. Ia menilai kondisi tersebut perlu dilihat sebagai persoalan pelayanan publik, bukan semata persoalan teknis pengolahan air.
Eka tidak menempatkan persoalan ini hanya di pundak Pemerintah Kota Pontianak atau Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa. Sungai Kapuas melintasi banyak wilayah. Karena itu, menurut dia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah pusat, pemerintah kabupaten dan kota yang berada di sepanjang kawasan sungai, serta instansi terkait perlu mengambil peran sesuai kewenangan masing-masing.
Namun, pembagian kewenangan tidak boleh berakhir pada saling lempar tanggung jawab. “Masyarakat tidak boleh terus menjadi korban lemahnya koordinasi dan keterlambatan penyediaan infrastruktur air baku yang memadai,” ujarnya.
Menurut Eka, pemerintah perlu menyusun dua lapis penanganan: langkah cepat untuk memastikan warga memperoleh air layak ketika krisis dan solusi jangka panjang untuk menjamin ketersediaan air baku.
Pendistribusian air bersih, kata dia, penting sebagai respons darurat. Tetapi langkah itu tidak menyelesaikan persoalan jika penyebab berulangnya air asin tidak ditangani.
“Harus ada kebijakan nyata untuk menjamin ketersediaan air baku dan mencegah persoalan air asin terus berulang setiap musim kemarau,” katanya.
Citizen Lawsuit Bukan Soal Keuntungan
Eka mengatakan notifikasi Citizen Lawsuit yang telah disampaikannya bukan untuk mencari keuntungan pribadi ataupun menyudutkan satu pihak. Ia menyebut langkah tersebut sebagai ikhtiar hukum untuk memperjuangkan hak masyarakat Kota Pontianak atas air bersih, pelayanan publik yang layak, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Notifikasi Citizen Lawsuit yang telah saya sampaikan bukan untuk mencari keuntungan pribadi ataupun menyudutkan satu pihak,” kata Eka.
Menurut dia, persoalan air bersih harus ditempatkan sebagai kepentingan publik. Pemerintah diminta memberikan penjelasan yang terbuka, menyusun langkah yang terukur, serta membuka ruang pengawasan masyarakat.
“Masyarakat Pontianak tidak menuntut sesuatu yang berlebihan. Masyarakat membayar air dan berhak menerima air yang layak,” ujarnya.
Eka juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan penerimaan Pajak Air Permukaan diikuti tanggung jawab sesuai kewenangan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air.
“Air bersih adalah hak dasar rakyat, bukan kemewahan,” kata Eka.
Di ujung pernyataannya, Eka menyampaikan pesan langsung kepada para pemangku kepentingan di Kota Pontianak.
“Para pemimpin Kota Pontianak, baik itu Wali Kota dan Dirut PDAM, tolong berikan kami air bersih,” ujarnya.
