Terima SP2HP, Kuasa Hukum Minta Perlindungan Anak Diperkuat dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sambas
Kuasa hukum korban menerima SP2HP dalam perkara dugaan kekerasan seksual anak di Sambas dan meminta perlindungan serta keselamatan korban diperkuat.
SAMBAS – Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Sambas memasuki tahap pemeriksaan lanjutan. Kuasa hukum bersama keluarga korban kembali mendatangi lokasi pemeriksaan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Minggu (23/8/2026) malam.
Kuasa hukum korban sekaligus Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Hj. Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP bernomor B/95/A.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di salah satu restoran dan kafe di Sambas, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.35 WIB. Menurut Eka, penyidik masih membutuhkan sejumlah keterangan tambahan dalam proses penyidikan perkara dugaan kekerasan seksual anak di Sambas tersebut.
Ibu korban kemudian dihadirkan untuk memberikan informasi yang dinilai diperlukan guna melengkapi pemeriksaan.
Kuasa Hukum Soroti Dasar Hukum Perkara
Selain perkembangan pemeriksaan, Eka turut menyoroti ketentuan pidana yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut Eka, penyidik juga dapat mempertimbangkan ketentuan lain yang dinilai relevan dengan konstruksi perkara, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami menyarankan, bukan berarti mengintervensi, bahwa bisa digunakan dua hal, yaitu KUHP terbaru Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022,” ujar Eka.
Ia menegaskan bahwa penentuan pasal sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, konstruksi hukum harus ditetapkan berdasarkan fakta, keterangan saksi serta alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Perlindungan dan Keselamatan Anak Diminta Diperkuat
Kuasa hukum juga meminta perlindungan terhadap korban dan keluarganya diperkuat selama proses hukum berlangsung.
Eka mengatakan kekhawatiran mengenai kemungkinan intimidasi maupun kondisi yang dapat membuat keluarga korban merasa tidak nyaman telah disampaikan kepada penyidik.
Ia berharap keselamatan anak menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Terkait kemungkinan penahanan terhadap pihak yang dilaporkan, Eka menegaskan keputusan tersebut tetap berada dalam kewenangan penyidik sepanjang seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
“Ketika unsur sudah terpenuhi dan bukti sudah terpenuhi, kami memohon kepada penyidik untuk mengambil langkah bagaimana bisa melakukan penahanan segera. Tetapi kewenangan itu kembali kepada penyidik,” katanya.
Sementara itu, keluarga terus berupaya memastikan korban berada dalam lingkungan yang aman selama proses penyidikan berlangsung.
Korban Dapat Pendampingan Psikologis
Eka mengatakan korban telah mendapatkan konseling psikologis di Pontianak sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pendampingan tersebut dinilai penting untuk menjaga kondisi psikologis anak agar proses hukum tidak menimbulkan tekanan tambahan.
Ia menekankan pemeriksaan terhadap anak harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh disertai tekanan maupun arahan yang dapat memengaruhi keterangan korban.
“Anak usia empat tahun berada dalam masa golden age. Apa yang ia lihat dan rasakan harus dilihat secara hati-hati dan tidak boleh diintervensi,” ujar Eka.
Menurutnya, hasil asesmen psikologis sebaiknya menjadi ranah tenaga profesional yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam melakukan penilaian.
Pendampingan, lanjutnya, harus diarahkan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung.
DP3AP2KB Sambas Dampingi Korban dan Keluarga
Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau DP3AP2KB Kabupaten Sambas, Widiastuti, Str., Gz., mengatakan pemerintah daerah memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga. Ia menyebut pemeriksaan terhadap orang tua korban telah dilakukan dan berlangsung lancar.
“Alhamdulillah BAP-nya berjalan lancar, selesai, untuk nanti proses selanjutnya,” kata Widiastuti.
Menurut Widiastuti, setelah laporan diterima kepolisian, perkara diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.Jika penyidikan telah dinyatakan lengkap, tahapan perkara selanjutnya akan diteruskan sesuai prosedur kepada kejaksaan.
Widiastuti menyebut laporan perkara tersebut diterima pada Agustus 2026 dan kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme pendampingan oleh unit pelayanan teknis perlindungan perempuan dan anak. DP3AP2KB Kabupaten Sambas juga melakukan penjangkauan kepada korban dan keluarga, termasuk memberikan akses terhadap layanan psikologis.
Status Hukum Ditentukan Berdasarkan Hasil Penyidikan
Terkait bantuan hukum, Widiastuti menjelaskan pemerintah memiliki mekanisme pendampingan bagi korban anak. Namun, keluarga tetap memiliki hak untuk menggunakan penasihat hukum secara mandiri.
Mengenai informasi bahwa pihak yang dilaporkan merupakan orang tua korban, Widiastuti mengatakan ketentuan mengenai pemberatan pidana dapat dipertimbangkan apabila unsur tindak pidana dan kesalahan pihak yang dilaporkan terbukti secara hukum.
Ia menegaskan seluruh tahapan harus mengacu pada proses penyidikan dan pembuktian. Hingga Senin (24/8/2026), perkara dugaan kekerasan seksual anak di Sambas tersebut masih berada dalam penanganan aparat penegak hukum.
Status hukum pihak yang dilaporkan, termasuk penentuan pasal dan langkah hukum selanjutnya, akan ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum dan Pemerintah Kabupaten Sambas sama-sama menekankan pentingnya menjaga keselamatan, kondisi psikologis dan pemenuhan hak korban selama proses hukum berlangsung.
Penulis : Eky
Editor : Tim Redaksi
