Narafakta.id-Mempawah, 2 Juli 2026-Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang diinisiasi pemerintah sebagai penggerak ekonomi desa mulai menghadapi tantangan implementasi di sejumlah daerah. Di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, sebanyak 67 gerai Koperasi Desa Merah Putih dilaporkan belum dapat melayani transaksi masyarakat, meskipun pasokan ribuan item barang telah diterima sejak pertengahan Mei 2026.
Salah satu kondisi tersebut terjadi di Gerai Koperasi Desa Merah Putih Desa Kuala, Mempawah menjelaskan bahwa kesiapan fisik gerai telah rampung sepenuhnya. Rak penjualan, tata letak toko, hingga distribusi logistik dari integrator program, PT Agrinas Pangan Nusantara, telah diselesaikan sesuai rencana. Namun, operasional gerai belum dapat dimulai karena pengelola belum menerima daftar harga resmi untuk barang-barang yang telah dikirim.
“Barangnya sudah datang dan dipajang seperti toko modern. Namun sampai hari ini kami belum menerima daftar harga jual resmi. Jika kondisi ini terus berlarut, kami khawatir sebagian komoditas akan mendekati masa kedaluwarsa sebelum sempat dipasarkan,” ujar Daru.
Kondisi serupa disebut juga terjadi di puluhan gerai lain di Kabupaten Blitar. Ketua Forum KDMP Kabupaten Blitar, *Nefi Destiandri*, menilai keterlambatan operasional menunjukkan masih adanya kendala koordinasi dalam proses distribusi dan tata kelola program di tingkat pelaksana. Menurutnya, para pengurus di daerah membutuhkan kepastian mengenai mekanisme operasional agar koperasi dapat segera menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, pendanaan Program Koperasi Desa Merah Putih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN melalui perbankan Himbara dengan plafon pembiayaan hingga Rp3 miliar untuk setiap koperasi. Skema tersebut menuntut pengelolaan modal yang efektif agar perputaran usaha dapat berjalan sesuai target.
Nefi juga menilai masih terdapat penyesuaian konsep usaha di tingkat implementasi. Program yang pada awalnya dipersepsikan berorientasi pada penguatan komoditas lokal dan distribusi barang strategis, seperti LPG dan pupuk bersubsidi, kini di sejumlah daerah dijalankan dalam bentuk gerai ritel kebutuhan pokok dengan pengelolaan operasional yang masih berada dalam masa transisi.
Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan memperkuat perekonomian desa, meningkatkan ketahanan pangan, memperluas akses layanan ekonomi masyarakat, serta mendorong digitalisasi koperasi sebagaimana semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hingga pertengahan 2026, ribuan koperasi telah dibentuk dan mulai diluncurkan secara bertahap di berbagai daerah.
Pemerintah desa dan para pengelola berharap kementerian terkait bersama pihak integrator dapat segera menyelesaikan berbagai kendala administrasi maupun teknis agar seluruh gerai dapat beroperasi optimal. Percepatan operasional dinilai penting agar modal kerja tidak mengendap, distribusi barang dapat berjalan efektif, serta tenaga kerja lokal yang telah direkrut di setiap gerai dapat segera menjalankan aktivitas pelayanan kepada masyarakat.
Nama tim LK II HMI Cabang Mempawah:
-M Fathir Maulana
-RidwanÂ
-Dafa nayaka
-Maryani
-Nurul anisya
-abdurrohim






