Kubu Raya-Narafakta-Akademisi dan pengamat hukum Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menilai pergantian Kasat Reskrim di Polres Kubu Raya menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berbasis pembuktian ilmiah.
Menurut Herman, posisi Kasat Reskrim merupakan salah satu jabatan strategis dalam struktur kepolisian karena menjadi pusat penanganan berbagai perkara pidana yang terjadi di masyarakat.
Satreskrim Disebut Dapur Utama Penegakan Hukum
Herman menyebut Satreskrim dapat diibaratkan sebagai “dapur utama” penegakan hukum. Di unit tersebut seluruh proses penanganan perkara dirumuskan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti hingga pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jika dapurnya bekerja dengan bersih, profesional dan objektif, maka produk hukum yang dihasilkan akan melahirkan keadilan bagi masyarakat. Sebaliknya, apabila prosesnya bermasalah, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat ikut terdampak,” ujarnya.
Dorong Penguatan Scientific Crime Investigation
Herman menilai tantangan kriminalitas saat ini tidak lagi dapat ditangani hanya dengan pendekatan konvensional yang bergantung pada keterangan pelapor, terlapor maupun saksi.
Ia berharap Kasat Reskrim yang baru dapat memperkuat penerapan scientific crime investigation melalui pemanfaatan teknologi forensik, pemeriksaan ilmiah, analisis digital, serta peningkatan kapasitas penyidik dalam memahami unsur-unsur hukum pidana.
“Pembuktian ilmiah sangat penting untuk meminimalisir potensi salah tangkap, salah menetapkan tersangka maupun dugaan rekayasa perkara,” katanya.
Menurutnya, peningkatan kompetensi hukum para penyidik juga menjadi faktor penting agar setiap keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Transparansi Penanganan Perkara Jadi Sorotan
Selain kualitas penyidikan, Herman juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan perkara.
Ia mengatakan salah satu keluhan yang sering disampaikan masyarakat adalah minimnya informasi mengenai perkembangan kasus yang sedang ditangani penyidik.
Karena itu, ia mendorong agar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dapat diberikan secara berkala dan mudah diakses oleh pelapor.
“Ketika masyarakat mengetahui perkembangan kasusnya secara jelas, maka spekulasi negatif maupun dugaan adanya permainan dalam proses hukum dapat diminimalkan,” ujarnya.
Harap Berani Ungkap Aktor Intelektual
Herman juga menilai Kubu Raya memiliki sejumlah persoalan hukum yang membutuhkan perhatian serius, mulai dari sengketa lahan, kejahatan lingkungan hingga berbagai praktik kejahatan ekonomi yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu berani mengungkap aktor intelektual yang berada di balik berbagai tindak pidana tersebut, bukan hanya menindak pelaku di tingkat lapangan.
Ia juga mengingatkan pentingnya kemampuan penyidik dalam membedakan secara tepat antara tindak pidana, kelalaian administratif, maupun sengketa yang sebenarnya berada dalam ranah hukum perdata.
“Jangan sampai instrumen pidana digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang sejatinya merupakan sengketa perdata. Ketepatan analisis hukum menjadi sangat penting dalam setiap proses penyidikan,” tegasnya.
Herman berharap kehadiran Kasat Reskrim yang baru dapat membawa perubahan positif bagi kualitas penegakan hukum di Kubu Raya dan menjawab harapan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang profesional, transparan, serta berkeadilan.
Penulis : Eky
Editor : Tim Redaksi






