Beranda / Opini Reflektif / Menakar Wajah Pelayanan Publik di Kalimantan Barat: Antara Formalitas Angka dan Realitas Pengawasan

Menakar Wajah Pelayanan Publik di Kalimantan Barat: Antara Formalitas Angka dan Realitas Pengawasan

Narafakta-Kalbar-Pelayanan publik di Kalimantan Barat tampaknya masih terjebak dalam siklus yang stagnan. Dari tahun ke tahun, keluhan masyarakat cenderung repetitif, seolah menjadi residu birokrasi yang sulit terurai. Persoalan administrasi yang berbelit, aksesibilitas layanan kesehatan di wilayah pedalaman, hingga disparitas kualitas pendidikan masih menjadi narasi lama yang belum menemukan titik akhir. Fenomena ini barangkali bukan sekadar kendala teknis, melainkan indikasi dari sejauh mana kehadiran negara dirasakan secara nyata oleh masyarakatnya.

 

Secara normatif, tata kelola pelayanan publik telah dipatok secara rigid melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Regulasi ini menjamin hak masyarakat atas layanan berkualitas sekaligus hak untuk melakukan upaya keberatan. Namun, dalam ruang realitas, implementasi dua hak fundamental ini sering kali tampak lebih dominan di atas kertas daripada di lapangan. Lambatnya pelayanan mungkin hanya puncak gunung es dari persoalan struktural yang lebih kompleks: mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, keterbatasan fiskal, hingga budaya birokrasi yang cenderung administratif namun kurang responsif (Malik, 2023).

 

Di tengah dinamika ini, Ombudsman Republik Indonesia hadir dengan mandat sebagai garda terdepan penjamin keadilan dan transparansi. Ombudsman semestinya tidak sekadar menjadi kanal pengaduan, melainkan instrumen koreksi yang mampu membedah malfungsi sistem.

 

Namun, terdapat kesan bahwa peran tersebut belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan. Meski secara kuantitatif kinerja Ombudsman Kalimantan Barat menunjukkan tren positif dengan tingkat penyelesaian laporan yang melampaui target nasional pada tahun 2025 angka-angka tersebut tidak serta-merta mencerminkan perbaikan sistemik. Ada kecenderungan bahwa penyelesaian laporan masih bersifat kasuistik menyelesaikan gejala, namun membiarkan akar masalahnya tetap tumbuh subur. Hal ini selaras dengan argumen bahwa penyelesaian yang fragmentaris hanya akan melahirkan keluhan serupa di masa depan (Pratama, 2024).

 

Sejatinya, Ombudsman memiliki diskresi yang luas untuk melakukan upaya pencegahan maladministrasi melalui fungsi penilaian dan rekomendasi kebijakan. Artinya, lembaga ini diharapkan mampu bertransformasi menjadi aktor proaktif yang masuk ke dalam jantung sistem, bukan sekadar pengamat di pinggiran.

 

Kalimantan Barat barangkali membutuhkan pendekatan yang lebih progresifsebuah pola pengawasan yang tidak hanya menunggu aduan, tetapi aktif melakukan pemantauan di titik-titik layanan yang sulit dijangkau. Pendekatan “jemput bola” memang patut diapresiasi, namun efektivitasnya perlu diperluas hingga ke wilayah terpencil di mana suara masyarakat sering kali teredam oleh jarak geografis.

 

Lebih lanjut, hasil penilaian Ombudsman seharusnya tidak berhenti menjadi dokumen evaluasi yang menghuni laci birokrasi. Pemerintah daerah perlu menginternalisasi rekomendasi tersebut sebagai basis transformasi kerja. Tanpa komitmen politik yang kuat, penilaian tahunan berisiko terjebak menjadi seremoni formalitas yang tuna dampak. Sinergi antara Ombudsman, pemerintah daerah, dan masyarakat harus didorong untuk membentuk ekosistem pengawasan yang berkelanjutan.

 

Pada akhirnya, kita perlu merefleksikan kembali bahwa kegaduhan keluhan masyarakat bukanlah tanda ketidakpuasan yang berlebihan, melainkan indikator bahwa sistem yang ada belum cukup tangguh untuk melayani. Selama pengawasan belum dilakukan secara aktif, holistik, dan berkelanjutan, wajah pelayanan publik kita mungkin akan tetap kusam.

 

Pelayanan publik adalah representasi wajah negara. Jika wajah itu masih terlihat lelah, maka yang perlu dibenahi bukan sekadar riasannya, melainkan struktur yang membentuknya. Jika momentum penguatan ini diabaikan, kita mungkin hanya akan terus menuliskan keresahan yang sama, tentang masalah yang sama, dalam waktu yang berbeda.

 

Penulis : Fiky Fa Dedy

Mahasiswa Hukum Tatanegara