Sumber foto : Pontianak post
narafakta-Keberadaan coffeeshop di kawasan taman daerah dan lahan terbuka di Kabupaten Sanggau menuai sorotan dari kalangan mahasiswa. Koordinator Wilayah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seka Meksi Kerol mempertanyakan regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang publik tersebut.
Korwil BEM Seka Meksi Kerol menilai pemanfaatan taman daerah yang dijadikan lokasi usaha perlu memiliki dasar aturan yang jelas agar tidak mengurangi fungsi utama taman sebagai ruang terbuka bagi masyarakat.
Soroti Pemanfaatan Ruang Publik
Menurut Korwil BEM Seka Meksi Kerol, pembangunan coffeeshop di kawasan taman daerah berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diatur melalui regulasi yang transparan dan berpihak pada kepentingan publik.
“Kami mempertanyakan dasar regulasi dari pemanfaatan taman daerah dan lahan terbuka yang dijadikan coffeeshop. Ruang publik seharusnya tetap mengutamakan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai mekanisme perizinan serta dasar hukum dari pemanfaatan ruang tersebut.
Bupati Sanggau Sebut Taman Tidak Dialihfungsikan
Sementara itu, Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, menegaskan bahwa kawasan taman tersebut tidak dialihfungsikan, melainkan ditingkatkan fungsinya agar lebih nyaman bagi masyarakat yang berkunjung.
“Taman tersebut tidak dialihfungsikan, melainkan ditingkatkan fungsinya untuk memberikan kenyamanan bagi pengunjung. Tamannya tetap ada, tapi dilengkapi dengan fasilitas pendukung lainnya, hanya satu mungkin yang belum, yaitu tempat bermain anak-anak,” kata Ontot usai meresmikan coffeeshop yang berada di kawasan Taman Sekayam.
Menurutnya, keberadaan fasilitas tambahan seperti coffeeshop di kawasan taman diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat saat beraktivitas di ruang terbuka tersebut.
Minta Penjelasan Regulasi
Meski demikian, Korwil BEM Seka Meksi Kerol menilai pemerintah tetap perlu memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang terbuka publik memiliki landasan aturan yang jelas.Ia menekankan bahwa ruang terbuka publik memiliki fungsi sosial bagi masyarakat sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan memperhatikan kepentingan bersama.
“Kami berharap ada penjelasan regulasi yang jelas agar masyarakat memahami bagaimana aturan pemanfaatan taman daerah maupun lahan terbuka di Kabupaten Sanggau,” katanya.
Korwil BEM Seka Meksi Kerol menegaskan pihaknya akan terus mengawal isu tersebut agar pengelolaan ruang publik di Sanggau tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Penulis : iwan
Editor : Tim Redaksi






