Ketapang – Pakar hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang dan Polres Ketapang untuk segera mengusut kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Marau.
Desakan ini muncul setelah laporan mencatat 417 orang mengalami dugaan keracunan usai mengonsumsi MBG. Peristiwa tersebut memicu kekhawatiran publik terhadap keamanan pangan dalam program pemerintah.
Herman Hofi menyampaikan pernyataan itu kepada wartawan pada Minggu (8/2/2026). Ia meminta instansi terkait menyampaikan hasil penanganan secara terbuka kepada masyarakat.
“Dinas Kesehatan sebagai regulator dan Polres sebagai penegak hukum harus bekerja transparan. Publik berhak mengetahui penyebab pasti keracunan ini,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bakti tersebut.
Ia menegaskan masyarakat dan keluarga korban membutuhkan kepastian mengenai sumber keracunan. Menurutnya, Dinkes harus menjelaskan menu makanan atau minuman yang memicu ratusan orang mengalami gangguan kesehatan.
Herman Hofi menilai keterangan yang tidak tegas akan memunculkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat. Ia meminta pemerintah daerah menghentikan pola komunikasi yang setengah-setengah.
Ia juga menyebut kejadian ini sebagai peringatan serius bagi pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah harus memperketat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG.
“Tanpa tindakan tegas, kejadian serupa dapat terulang dan mengancam keselamatan masyarakat,” katanya.
Selain itu, Herman Hofi mendorong Polres Ketapang menyelidiki kemungkinan unsur pidana dalam kasus ini. Ia menilai jumlah korban yang besar menunjukkan potensi kelalaian dalam pengolahan makanan.
“Jika penyelidikan menemukan pelanggaran prosedur keamanan pangan, pengelola dapur MBG harus bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.
Ia menyebut penegakan hukum dapat mengacu pada Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus keracunan massal ini terjadi di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tenaga medis menangani para korban di Puskesmas Marau dan RSUD dr Agoesdjam Ketapang.
Herman Hofi menegaskan pernyataan ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pengelola MBG. Ia meminta SPPG dan lembaga mitra, termasuk Yayasan Surya Gizi Lestari, mematuhi standar operasional prosedur keamanan pangan secara ketat.
“Kelalaian dalam pengelolaan makanan tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.






