Beranda / Kabar Kalbar / Vinna Lusiana Ajukan Banding Putusan PN Pontianak soal Sengketa Tanah SLB Dharma Asih

Vinna Lusiana Ajukan Banding Putusan PN Pontianak soal Sengketa Tanah SLB Dharma Asih

Vinna Lusiana ajukan banding Putusan PN Pontianak sengketa tanah SLB Dharma Asih

PONTIANAK – Hendri Mahyudin alias Candi resmi mengajukan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 180/PDT.G/2025/PN PTK yang membatalkan Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat atas namanya. Upaya hukum ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Vinna Lusiana, S.H., M.Kn., dari Kantor Advokat Vinna Lusiana, S.H., M.Kn. & Partners.

Putusan yang dibacakan pada 6 Februari 2026 itu sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan RR Toetie Mursiati selaku Ketua SLB Dharma Asih. Majelis hakim menyatakan tiga bidang tanah dengan SHM Nomor 6453, 6462, dan 6463 sah menjadi milik SLB Dharma Asih berdasarkan Akta Hibah Tahun 1989. Selain itu, majelis juga menyatakan peralihan hak melalui AJB Tahun 2013 atas nama Hendri Mahyudin sebagai perbuatan melawan hukum dan batal demi hukum.

Kuasa hukum Pembanding menilai putusan tersebut keliru dan tidak mempertimbangkan secara cermat aspek perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik.

“Klien kami membeli tanah tersebut secara sah pada tahun 2013 di hadapan PPAT, setelah dilakukan pengecekan ke BPN dan tidak ada catatan sengketa maupun blokir. Semua prosedur ditempuh sesuai ketentuan hukum,” tegas Vinna Lusiana dalam memori bandingnya.

Baca Juga : Pakar Hukum Desak Dinkes dan Polres Ketapang Usut Tuntas Keracunan MBG Marau

Menurutnya, saat transaksi berlangsung, tanah masih tercatat atas nama individu dan bukan atas nama yayasan. Klaim kepemilikan SLB Dharma Asih didasarkan pada Akta Hibah Tahun 1989 yang disebut tidak pernah didaftarkan secara publik di BPN.

“Akta hibah yang tidak pernah didaftarkan tidak bisa serta-merta mengalahkan sertifikat yang telah dipublikasikan dan diakui negara. Sistem pertanahan kita menganut asas publikasi,” ujarnya.

Dalam memori banding, Vinna juga menyoroti aspek formil gugatan yang dinilai cacat karena tidak melibatkan Notaris/PPAT pembuat AJB serta BPN Kota Pontianak sebagai pihak, padahal produk hukum yang diterbitkan kedua institusi itu yang dibatalkan.

“Jika akta dan sertifikat dinyatakan batal, maka pejabat yang menerbitkan produk hukum tersebut seharusnya ditarik sebagai pihak dalam perkara. Tidak bisa pembeli yang sudah taat prosedur justru dibebani seluruh konsekuensi,” katanya.

Ia menegaskan kliennya adalah pembeli beritikad baik yang dilindungi hukum sebagaimana ditegaskan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016. Transaksi pembelian dilakukan senilai Rp6 miliar dari pemegang hak yang namanya tercatat dalam sertifikat saat itu.

“Klien kami membeli dari nama yang tercantum di sertifikat resmi negara. Jika kemudian muncul klaim lain yang tidak pernah diumumkan atau didaftarkan, itu bukan risiko yang patut dibebankan kepada pembeli,” kata Vinna.

Terkait dugaan adanya cacat administratif atau keterangan tidak benar dari pihak penjual maupun perantara, Vinna menilai hal tersebut merupakan tanggung jawab personal pelaku atau pejabat yang melakukan verifikasi.

“Kalau ada kelalaian administratif atau bahkan dugaan pemalsuan, itu tanggung jawab pelaku dan pejabat yang memverifikasi, bukan pembeli yang sudah mengikuti prosedur resmi,” ujarnya.

Ia juga mempersoalkan penggunaan bukti fotokopi dalam pertimbangan putusan yang disebut tidak pernah dicocokkan dengan aslinya di persidangan.

“Pembuktian harus tunduk pada ketentuan Pasal 1888 KUHPerdata. Fotokopi yang tidak diperlihatkan aslinya tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna,” tegasnya.

Melalui memori banding tersebut, pihak Hendri Mahyudin memohon agar Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan seluruh putusan PN Pontianak, menyatakan Pembanding sebagai pembeli beritikad baik yang dilindungi hukum, serta menyatakan AJB dan sertifikat atas nama Pembanding tetap sah dan berkekuatan hukum.

“Negara melalui BPN telah memvalidasi dan mencatat balik nama sertifikat klien kami. Tidak adil jika warga yang mempercayai produk hukum negara justru dirugikan oleh klaim yang muncul puluhan tahun kemudian,” pungkas Vinna.

 

Editor : Gagah