Pontianak– Praktik dugaan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen kembali dikeluhkan oleh masyarakat. Kali ini, dugaan aktivitas yang merugikan masyarakat umum tersebut terekam kamera warga di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Prof. M. Yamin, Kota Pontianak.
Berdasarkan tangkapan foto amatir yang diperoleh redaksi, terlihat sebuah mobil pikap berwarna hitam tengah berada di area pengisian. Namun, alih-alih mengisi ke dalam tangki standar bawaan pabrik, tampak petugas dan seorang pria bertopi merah sedang mengarahkan selang nozzle ke sebuah jerigen plastik berwarna merah yang diletakkan di dekat bak pikap tersebut.
Aktivitas ini dilakukan tepat di bawah kanopi mesin pompa yang dengan jelas melayani pengisian BBM jenis Pertalite dan Bio Solar (BBM Bersubsidi), serta Dexlite.
Seorang warga Pontianak yang juga rutin mengisi BBM di lokasi tersebut, berinisial RQ, mengungkapkan kekesalannya. Menurutnya, kejadian serupa bukan hal yang baru dan kerap menjadi biang kerok panjangnya antrean kendaraan.
“Saya pas mau isi bensin cukup sering lihat pemandangan seperti itu. Antrean kita di belakang sudah panjang, panas-panasan, eh yang di depan malah santai isi ke jerigen merah. Ini kan sangat merugikan masyarakat umum yang antre murni untuk kebutuhan transportasi sehari-hari,” keluh RQ, Sabtu (11/7).
RQ menambahkan bahwa praktik seperti ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat terkait adanya pembiaran dari pihak SPBU.
“Masyarakat awam juga tahu kalau beli BBM subsidi pakai jerigen itu dilarang kalau tidak ada surat rekomendasi dinas. Kalau memang mereka punya izin resmi, misalnya petani atau nelayan, harusnya ada jalurnya sendiri. Jangan digabung dan memakan jatah antrean pengendara biasa,” tegas RQ.
Ia berharap PT Pertamina (Persero) Patra Niaga Regional Kalimantan beserta aparat penegak hukum (APH) setempat dapat segera menindaklanjuti keluhan warga ini. RQ meminta adanya pengecekan CCTV dan teguran keras hingga sanksi pencabutan izin bagi SPBU nakal yang terbukti melayani pelangsir.
Sesuai dengan regulasi dari BPH Migas, pembelian BBM penugasan (Pertalite) dan BBM subsidi (Bio Solar) menggunakan jerigen tanpa mengantongi surat rekomendasi dari instansi terkait adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU di Jalan Prof. M. Yamin belum dapat dikonfirmasi terkait temuan warga tersebut.






