Krisis Air Bersih Jadi Sorotan, Warga Pontianak Beri Peringatan Hukum kepada PDAM
PONTIANAK — Persoalan kualitas pelayanan air bersih di Kota Pontianak mulai ditempuh melalui jalur hukum. Hj. Eka Nurhayati Ishak, S.E., S.H., M.H., selaku warga negara dan bagian dari masyarakat Kota Pontianak, menyampaikan Notifikasi Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) kepada Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak.
Notifikasi tersebut dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas kondisi pelayanan air bersih yang dirasakan masyarakat, khususnya air yang disebut terasa asin dan dinilai menyulitkan warga dalam memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari.
Eka menegaskan, langkah hukum tersebut bukan ditujukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk perjuangan terhadap hak dasar masyarakat atas pelayanan publik yang layak.
“Langkah hukum ini bukan persoalan kepentingan pribadi. Ini adalah persoalan hak dasar masyarakat,” ujar Eka dalam rilis medianya.
Menurutnya, air merupakan kebutuhan mendasar bagi kehidupan sehingga masyarakat yang telah membayar pelayanan air memiliki hak untuk memperoleh air dengan kualitas yang layak digunakan.
Ia mempertanyakan kondisi pelayanan yang menurutnya membuat masyarakat tetap harus memenuhi kewajiban sebagai pelanggan, sementara kualitas air yang diterima justru menimbulkan persoalan.
“Masyarakat membayar pelayanan air dan berhak mendapatkan air yang memenuhi standar kualitas serta layak digunakan,” katanya.
Eka juga mempertanyakan sampai kapan masyarakat Pontianak harus menghadapi persoalan air bersih tersebut.
“Pertanyaannya sederhana: sampai kapan masyarakat Pontianak harus menerima keadaan seperti ini?” tegasnya.
Minta Solusi Konkret dan Transparansi
Dalam notifikasi tersebut, Eka meminta pemerintah daerah dan badan usaha penyelenggara pelayanan air minum memiliki langkah mitigasi serta solusi yang konkret terhadap persoalan kualitas air.
Ia menilai krisis air bersih tidak seharusnya dianggap sebagai persoalan biasa, terlebih apabila persoalan tersebut terus berulang dan berdampak terhadap kebutuhan sehari-hari masyarakat.
«“Krisis air bersih tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, apalagi dibiarkan menjadi persoalan berulang,” ujarnya.»
Eka meminta adanya langkah teknis, sistem pelayanan darurat, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai kondisi dan penanganan persoalan air bersih di Kota Pontianak.
Melalui Notifikasi Citizen Lawsuit tersebut, ia meminta tindakan yang konkret, terukur, dan transparan untuk memastikan masyarakat memperoleh air bersih yang layak.
“Masyarakat tidak membutuhkan alasan. Masyarakat membutuhkan air bersih,” kata Eka.
Menurutnya, kewajiban masyarakat sebagai pelanggan harus berjalan beriringan dengan kewajiban penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan yang layak.
“Ketika masyarakat telah menjalankan kewajibannya sebagai pelanggan, maka penyelenggara pelayanan publik juga harus menjalankan kewajibannya memberikan pelayanan yang layak,” tegasnya.
Siapkan Gugatan ke Pengadilan
Eka menyebut Notifikasi Citizen Lawsuit tersebut merupakan peringatan hukum sekaligus bentuk kontrol warga negara terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Apabila dalam tenggang waktu sesuai mekanisme Citizen Lawsuit tidak terdapat penyelesaian yang nyata dan memadai, ia menyatakan akan melanjutkan persoalan tersebut melalui Gugatan Warga Negara ke pengadilan.
“Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana mekanisme Citizen Lawsuit tidak terdapat penyelesaian yang nyata dan memadai, maka langkah selanjutnya adalah membawa persoalan ini melalui Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) ke pengadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan gugatan tersebut nantinya bukan ditujukan untuk memperoleh keuntungan ataupun ganti rugi pribadi.
Menurut Eka, kepentingan utama yang diperjuangkan adalah terpenuhinya hak masyarakat Kota Pontianak terhadap pelayanan air bersih yang layak.
“Gugatan tersebut bukan untuk meminta keuntungan atau ganti rugi pribadi bagi saya. Yang diperjuangkan adalah kepentingan masyarakat Kota Pontianak,” jelasnya.
Eka berharap pihak terkait segera mengambil langkah perbaikan, memberikan solusi, membuka informasi kepada publik, dan memastikan masyarakat memperoleh air yang layak.
“Air bersih bukan kemewahan. Air bersih bukan hadiah. Air bersih adalah kebutuhan dasar dan hak masyarakat,” pungkasnya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut segera diselesaikan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar di tengah masyarakat.
“Jangan tunggu masyarakat kehilangan kesabaran untuk kemudian baru mencari solusi,” katanya.
Eka menutup pernyataannya dengan menegaskan tuntutan sederhana masyarakat Pontianak terhadap pelayanan air bersih.
Penulis : Eky
Editor : Tim Redaksi
