Mangkok Merah Kalbar Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah ke Polda Kalbar
DPP Mangkok Merah Kalbar melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Kalbar, Senin (28/9/2026).
Kalbar-Dewan Pimpinan Pusat Mangkok Merah Kalimantan Barat melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan Fitnah terhadap organisasi ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Senin, 28 September 2026.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua DPP Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago, didampingi kuasa hukumnya, Burhan Rahmadi, SH.MH. Laporan tersebut berkaitan dengan sebuah unggahan di media sosial yang memuat surat penolakan terhadap keberadaan sejumlah organisasi masyarakat, termasuk Mangkok Merah Kalbar.
Kuasa hukum Mangkok Merah Kalbar, Burhan Rahmadi, mengatakan pihaknya telah membuat laporan kepada Polda Kalbar terkait dugaan pencemaran nama baik serta fitnah terhadap organisasi yang dilakukan pihak pihak yang bertanda tangan dalam surat pernyataan tersebut.
“Kami telah melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh tetua adat dan kepala desa Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat,” kata Burhan.
Menurut Burhan, laporan itu berkaitan dengan materi yang beredar di media sosial dan dinilai merugikan nama baik Mangkok Merah Kalbar. Ketua DPP Mangkok Merah Kalbar, Iyen Bagago, membenarkan langkah hukum tersebut. Ia mengatakan pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada kepolisian.
“Hal tersebut sepenuhnya sudah kita laporkan kepada Diskrimsus Polda Kalbar,” ujar Iyen Bagago.
Mangkok Merah Kalbar berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Adapun pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan terkait tuduhan tersebut. Polisi juga belum menyampaikan hasil penyelidikan ataupun status hukum pihak-pihak yang dilaporkan.
Penulis : Eky
Editor : Tim Redaksi
