Beranda / Pontianak / PKBH IAIN Pontianak Kawal Kasus Pengunjung Kolam Renang Oevang Oeray yang Kehilangan Jari

PKBH IAIN Pontianak Kawal Kasus Pengunjung Kolam Renang Oevang Oeray yang Kehilangan Jari

PKBH IAIN Pontianak Kawal Kasus Pengunjung Kehilangan Jari di Oevang Oeray

Pontianak-Narafakta-Dugaan kelalaian pengelolaan fasilitas publik kembali mencuat di Kota Pontianak. Seorang pengunjung Kolam Renang J.C. Oevang Oeray dilaporkan mengalami luka berat hingga kehilangan jari telunjuk tangan kirinya setelah diduga tersangkut pada wahana perosotan yang rusak.

Ironisnya, korban mengaku harus menanggung sendiri biaya pengobatan dan operasi akibat insiden tersebut. Kasus ini kini berujung somasi hukum hingga laporan resmi ke Polresta Pontianak.

Korban diketahui bernama Muhammad Zulfikar Radiansyah. Melalui kuasa hukumnya dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Al Jamiah IAIN Pontianak, korban melayangkan somasi kepada pihak pengelola Kolam Renang J.C. Oevang Oeray atas dugaan kelalaian dalam pengelolaan fasilitas rekreasi.

Somasi bernomor 01/SOM/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026 itu ditandatangani oleh kuasa hukum korban, Vinna Lusiana, S.H., M.Kn., bersama Q. Zaman, S.H.I.

Diduga Tersangkut Perosotan Pecah

Berdasarkan kronologi yang diterima Narafakta, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 10.20 WIB. Saat itu korban datang sebagai pengunjung resmi dan membeli tiket masuk ke kolam renang tersebut. Korban disebut sedang menemani keponakannya bermain sebelum mencoba wahana perosotan berwarna oranye di area kolam renang.

Namun ketika tubuh korban meluncur menuju kolam, jari telunjuk tangan kirinya diduga tersangkut pada bagian permukaan perosotan yang pecah dan tajam. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek serius hingga patah pada bagian jari. Korban sempat mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Bhayangkara sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Soedarso Pontianak.

Karena kondisi luka dinilai parah, tim medis akhirnya melakukan tindakan amputasi terhadap jari telunjuk tangan kiri korban.

“Klien kami mengalami cacat permanen akibat dugaan kelalaian pengelola fasilitas umum,” tulis kuasa hukum korban dalam somasi tersebut.

Pengelola Dinilai Tidak Bertanggung Jawab

Korban juga mengaku kecewa terhadap sikap pihak pengelola usai insiden terjadi. Menurut pengakuannya, saat meminta bantuan terkait biaya operasi, korban justru diminta menanggung terlebih dahulu seluruh biaya rumah sakit secara mandiri sebelum nantinya diajukan klaim asuransi. Korban kemudian mengetahui plafon pertanggungan asuransi yang disebut hanya maksimal Rp5 juta, sementara total biaya pengobatan dan operasi mencapai Rp11.854.200.

Hingga kini, korban mengaku tidak pernah mendapat kepastian terkait pembayaran sisa biaya yang tidak ditanggung asuransi. Karena keterbatasan biaya, korban akhirnya menggunakan BPJS Kesehatan untuk membantu proses pembiayaan rumah sakit. Dalam kronologi tertulis yang diterima kuasa hukum, korban juga mengaku sempat menerima pesan WhatsApp dari pihak pengelola yang berbunyi, “anggap saja saya tidak tahu.”

Pernyataan tersebut dinilai korban sebagai bentuk sikap lepas tanggung jawab atas insiden yang terjadi di area wahana permainan milik pengelola.

Dilaporkan ke Polresta Pontianak

Kasus dugaan kelalaian tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Pontianak. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) tertanggal 23 Mei 2026, Satreskrim Polresta Pontianak menerima laporan korban terkait insiden kecelakaan di wahana perosotan tersebut.

Dalam laporan disebutkan, korban mengalami luka berat akibat bagian perosotan yang diduga pecah dan tajam saat digunakan. Korban juga menyampaikan telah berupaya meminta pertanggungjawaban kepada pihak pengelola, namun hingga laporan dibuat belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap layak. Laporan itu tercatat dalam STPP bernomor STPP/Ag/V/2026.

Diduga Lalai Merawat Fasilitas Publik

Kuasa hukum korban menilai insiden tersebut tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan biasa. Mereka menduga pengelola lalai melakukan pengawasan dan pemeliharaan terhadap fasilitas permainan yang digunakan masyarakat.

Menurut pihak korban, kondisi perosotan yang pecah dan memiliki bagian tajam seharusnya sudah tidak layak digunakan dan wajib segera diperbaiki atau ditutup demi keselamatan pengunjung.

Dalam somasi, kuasa hukum mendasarkan tuntutan pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kepariwisataan, KUHPerdata, hingga Pasal 360 KUHP terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Tiga Tuntutan Korban

Melalui somasi yang dilayangkan, korban meminta pihak pengelola Kolam Renang J.C. Oevang Oeray untuk:

1. Melakukan musyawarah dengan korban dan kuasa hukum dalam waktu 3×24 jam;

2. Mengganti seluruh kerugian materiil korban, termasuk biaya operasi, pengobatan, obat-obatan, dan potensi kehilangan pendapatan selama masa pemulihan;

3. Memberikan kompensasi atas kerugian immateriil akibat cacat permanen yang dialami korban.

Kuasa hukum menegaskan, apabila tidak ada itikad baik dari pihak pengelola, maka korban akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.

“Ini bukan persoalan sepele. Klien kami kehilangan fungsi organ tubuh secara permanen akibat dugaan kelalaian pengelola fasilitas publik,” tegas kuasa hukum korban. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Kolam Renang J.C. Oevang Oeray belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Penulis : Eky 

Editor : Tim Redaksi